Bangka BelitungBangka SelatanBerandaBerita

Dua Baliho di Simpang Lima Habang Disegel, Satpol PP Basel: Tak Berizin dan Langgar Tata Ruang

TOBOALI, GARUDAMERDEKA.ID – Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan menyegel dua unit baliho yang berdiri di kawasan Simpang Lima Habang, Kabupaten Bangka Selatan, Kepulauan Bangka Belitung. Penyegelan dilakukan karena kedua reklame tersebut diduga tidak mengantongi izin resmi serta melanggar ketentuan tata ruang.

Penertiban dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Bangka Selatan bersama Polres Bangka Selatan, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), serta Dinas Perhubungan.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Satpol PP dan Damkar Kabupaten Bangka Selatan, Lisbeth, mengatakan penyegelan merupakan langkah akhir setelah serangkaian teguran yang diberikan kepada pihak pengelola reklame tidak mendapat respons.

“Pada 9 Juni 2026 kemarin dilakukan penyegelan terhadap reklame tersebut karena batas waktu yang telah diberikan tidak digubris,” kata Lisbeth, Kamis (11/6/2026).

Ia menjelaskan, proses penanganan kedua baliho tersebut telah berlangsung sejak tahun 2025. Dinas PTSP lebih dahulu melayangkan surat teguran kepada pihak pengelola reklame, PT Cinda Karya Media, pada 11 Juli 2025. Namun, teguran tersebut tidak ditindaklanjuti.

Selanjutnya, Sekretaris Daerah Kabupaten Bangka Selatan kembali mengeluarkan dua surat teguran, masing-masing pada 22 Agustus 2025 dan 1 Oktober 2025. Meski telah diberikan kesempatan untuk memenuhi ketentuan yang berlaku, pihak pengelola tetap tidak memberikan tindak lanjut.

Karena tidak adanya respons, penanganan kasus tersebut kemudian dilimpahkan kepada Satpol PP sebagai penegak Peraturan Daerah. Satpol PP kembali mengirimkan surat peringatan pada 26 Maret 2026 sebelum akhirnya mengambil langkah penyegelan.

Baca juga  Dugaan Pencabulan di Lembaga Keagamaan, Bupati Riza Gerak Cepat dan Tegaskan Pengawasan Ketat

“Akhirnya kami dari Satpol PP melakukan penyegelan karena batas waktu yang telah diberikan tidak diindahkan,” tegasnya.

Menurut Lisbeth, keberadaan baliho di kawasan Simpang Lima Habang dinilai berpotensi membahayakan keselamatan masyarakat. Lokasi tersebut merupakan ruang publik sekaligus kawasan wisata yang ramai dikunjungi warga.

Dengan ukuran dan posisi baliho yang cukup tinggi, dikhawatirkan dapat menimbulkan risiko apabila terjadi kerusakan atau roboh akibat faktor cuaca maupun kondisi konstruksi.

Selain itu, Dinas PTSP tidak dapat menerbitkan izin karena lokasi pemasangan berada di kawasan fasilitas umum dan destinasi wisata yang tidak diperuntukkan bagi pendirian reklame permanen.

“Makanya PTSP tidak memberikan izin karena lokasinya di fasilitas umum dan berpotensi membahayakan masyarakat,” ujar Lisbeth.

Penindakan terhadap reklame tersebut dilakukan berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Selatan Nomor 7 Tahun 2023 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.

Lisbeth menegaskan, penertiban reklame akan terus dilakukan secara berkala melalui koordinasi lintas sektor. Satpol PP akan menindaklanjuti setiap data dan temuan dari dinas teknis terkait reklame yang tidak memenuhi ketentuan perizinan maupun tata ruang.

“Kami biasanya menunggu data dari dinas terkait untuk melakukan penertiban reklame yang tidak sesuai ketentuan,” pungkasnya.

Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan berharap langkah tersebut dapat menciptakan ketertiban pemasangan reklame di ruang publik sekaligus menjamin keselamatan masyarakat dan pengunjung kawasan wisata. (GM)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
error: Content is protected !!