Bangka BelitungBangka SelatanBerandaBerita

Ancam Dua Wartawan Saat Liputan, PWI Bangka Selatan Siap Tempuh Jalur Hukum

TOBOALI, GARUDAMERDEKA.ID – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Bangka Selatan (Basel) mengecam keras dugaan ancaman dan intimidasi terhadap dua wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik saat meliput dua baliho bertanda segel Satpol PP di kawasan Simpang Lima Habang, Kecamatan Toboali, Kamis (11/6/2026).

PWI Basel menilai tindakan yang diduga dilakukan oleh pekerja Cinda Group tersebut berpotensi masuk dalam kategori menghalangi kerja pers yang dilindungi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Organisasi wartawan itu bahkan menyatakan siap menempuh jalur hukum apabila tidak ada itikad baik dari pihak perusahaan untuk menyelesaikan persoalan tersebut.

Ketua PWI Bangka Selatan, Nopranda Putra, menegaskan bahwa kebebasan pers merupakan hak yang dijamin undang-undang dan tidak boleh dihalangi oleh siapa pun.

“Kami mengecam keras dugaan ancaman dan intimidasi terhadap dua wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik. Jika pihak perusahaan tidak memberikan klarifikasi dan permintaan maaf secara terbuka, PWI Bangka Selatan siap menempuh jalur hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” tutur Putra, Jumat (12/6/2026).

Menurutnya, wartawan memiliki hak untuk mencari, memperoleh, mengolah, mendokumentasikan, dan menyebarluaskan informasi kepada masyarakat. Aktivitas tersebut merupakan bagian dari tugas jurnalistik yang dilindungi negara.

Baca juga  Koperasi Merah Putih Jadi Gerbang Legalitas Penambang Rakyat, PT Timah Beri Pembekalan Intensif

Ia menegaskan, tindakan pelarangan, intimidasi maupun ancaman terhadap wartawan tidak bisa dianggap sebagai persoalan sepele karena menyangkut kemerdekaan pers yang menjadi salah satu pilar demokrasi.

“Profesi wartawan dilindungi undang-undang. Saat mereka melakukan peliputan, mengambil gambar, maupun mengumpulkan informasi untuk kepentingan publik, tidak boleh ada pihak yang menghalangi,” ujar Putra.

PWI Bangka Selatan juga mengingatkan bahwa Dewan Pers secara konsisten memperjuangkan perlindungan terhadap jurnalis dalam menjalankan tugasnya. Bahkan, Dewan Pers telah menjalin kerja sama dengan Polri dan Kejaksaan untuk memperkuat perlindungan hukum terhadap insan pers.

Putra menegaskan, ancaman pidana bagi pihak yang menghalangi kerja jurnalistik telah diatur dalam Pasal 18 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Dalam ketentuan tersebut disebutkan bahwa setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja menghambat atau menghalangi pelaksanaan kemerdekaan pers sebagaimana diatur dalam Pasal 4 Ayat (2) dan Ayat (3) dapat dipidana penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.

1 2Laman berikutnya

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
error: Content is protected !!