Kabur Saat Digerebek, Pengedar Sabu Ditangkap Polisi

TOBOALI, GARUDAMERDEKA.ID – Upaya melarikan diri tidak menyelamatkan AY alias JG (27) dari kejaran aparat Satresnarkoba Polres Bangka Selatan. Pria yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu itu akhirnya berhasil ditangkap setelah sempat kabur sekitar 100 meter saat hendak diamankan polisi.
Penangkapan dilakukan pada Kamis (11/6/2026) sekitar pukul 20.00 WIB di depan rumah seorang warga berinisial EM di Kelurahan Tanjung Ketapang, Kecamatan Toboali, Kabupaten Bangka Selatan.
Kapolres Bangka Selatan AKBP Agus Arif Wijayanto melalui Kasi Humas Iptu Mardian Syafrizal mengatakan, tersangka ditangkap atas dugaan tindak pidana narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu.
“Pelaku diduga berperan sebagai perantara dalam jual beli, membeli, menjual, menerima, memiliki, menyimpan dan menguasai narkotika jenis sabu,” kata Mardian, Jumat (12/6/2026).

Menurutnya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta ketentuan penyesuaian pidana yang berlaku.
Sementara itu, Kasat Resnarkoba Polres Bangka Selatan AKP Defriansyah, SH menjelaskan, sebelum berhasil diamankan, tersangka sempat berusaha melarikan diri dari lokasi penangkapan.
“Namun setelah dilakukan pengejaran, petugas berhasil menangkap dan mengamankan pelaku. Polisi kemudian melakukan penggeledahan yang disaksikan Ketua RT setempat,” ungkap AKP Defriansyah.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan satu bungkus plastik bening ukuran sedang berisi kristal putih diduga sabu dan 18 bungkus plastik bening ukuran kecil berisi kristal putih. Selain itu, turut diamankan dua bungkus plastik bening ukuran sedang kosong dan satu bungkus plastik bening ukuran besar kosong.

Polisi juga menyita satu unit timbangan digital, dua buah sekop yang terbuat dari pipet minuman, uang tunai Rp1.301.000, satu unit telepon genggam Vivo Y19s warna putih mutiara serta satu celana pendek warna biru.
“Total berat bruto narkotika jenis sabu yang diamankan mencapai 4,38 gram,” tutur AKP Defriansyah.
Seluruh barang bukti berikut tersangka kemudian dibawa ke Mapolres Bangka Selatan guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka diketahui merupakan residivis kasus tambang ilegal yang pernah tersandung perkara hukum pada tahun 2018. Polisi kini masih melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan peredaran narkotika lain yang terkait dengan tersangka. (GM)





