Kejari Bangka Selatan Terima Tahap II Tiga Perkara Pidum, Salah Satunya Persetubuhan Anak

TOBOALI, GARUDAMERDEKA.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangka Selatan menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti atau tahap II atas tiga perkara tindak pidana umum (pidum) dari penyidik Polres Bangka Selatan, Senin (10/8/2026).
Kepala Subseksi Pidana Umum (Kasupsi Pidum) Kejari Bangka Selatan, Aprino Kurniawan, membenarkan adanya pelaksanaan tahap II terhadap tiga perkara tersebut.
“Hari ini kita telah melaksanakan kegiatan penyerahan tersangka dan barang bukti atau tahap 2 untuk tiga perkara pidana dari penyidik Polres Bangka Selatan,” ujar Aprino, Senin (10/8/2026).
Aprino menjelaskan, dalam pelaksanaan tahap II tersebut, Penuntut Umum menerima tiga tersangka dengan perkara yang berbeda.
Tersangka pertama berinisial DA dalam perkara penyalahgunaan narkotika yang ditangani oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Bangka Selatan.
Kemudian tersangka MH dalam perkara Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Bangka Selatan.
Sementara tersangka DI merupakan tersangka dalam perkara persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang juga ditangani Unit PPA Polres Bangka Selatan.
Setelah menerima pelimpahan tersangka beserta barang bukti, Penuntut Umum langsung melakukan penahanan terhadap ketiga tersangka untuk kepentingan proses penuntutan.
“Terhadap para tersangka tersebut, Penuntut Umum melakukan penahanan selama 20 hari ke depan dan kita tempatkan di Lapas Bukit Semut Sungailiat,” jelas Aprino.
Saat ini, Penuntut Umum Kejari Bangka Selatan tengah mempersiapkan proses penuntutan terhadap ketiga perkara tersebut. Administrasi perkara akan diselesaikan sebelum masing-masing perkara dilimpahkan ke pengadilan.
“Selanjutnya Penuntut Umum segera menyusun Surat Dakwaan. Apabila penyusunan dakwaan telah rampung, perkara tersebut secepatnya akan kita limpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Sungailiat untuk proses persidangan,” kata Aprino.
Dengan dilaksanakannya tahap II, penanganan ketiga perkara tersebut telah memasuki tahapan penuntutan. Selanjutnya, Penuntut Umum akan membawa perkara ke PN Sungailiat untuk diperiksa dalam persidangan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Kejari Bangka Selatan memastikan proses hukum terhadap ketiga perkara tersebut akan dilanjutkan sesuai prosedur dan ketentuan peraturan perundang-undangan hingga memasuki tahap persidangan. (GM)





