Remisi Bukan Sekadar Pengurangan Hukuman, Hidayat Arsani Dorong Warga Binaan Berubah

PANGKALPINANG, GARUDAMERDEKA.ID — Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Hidayat Arsani menegaskan bahwa pemberian remisi kepada warga binaan bukan sekadar pengurangan masa pidana. Remisi harus menjadi momentum bagi warga binaan untuk memperbaiki diri sekaligus mempersiapkan kehidupan yang lebih baik setelah kembali ke tengah masyarakat.
Pesan tersebut disampaikan Hidayat saat membacakan sambutan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto dalam pemberian Remisi Umum dalam rangka Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia di Lapas Kelas IIA Pangkalpinang, Senin (17/8/2026).
“Jadikan momentum ini sebagai dorongan untuk terus memperbaiki diri dan mempersiapkan kehidupan yang lebih baik,” ujar Hidayat.
Menurutnya, proses pembinaan di lembaga pemasyarakatan harus memberikan bekal nyata kepada warga binaan. Pendidikan, keterampilan, serta kegiatan produktif dinilai penting untuk membentuk kemampuan dan kemandirian sehingga warga binaan dapat menjalani kehidupan secara positif setelah bebas.
Hidayat berharap warga binaan yang memperoleh remisi tidak hanya memandangnya sebagai pengurangan masa hukuman, tetapi sebagai bentuk penghargaan sekaligus dorongan untuk melanjutkan proses perubahan.
“Pembinaan harus mampu memberikan bekal agar warga binaan dapat hidup mandiri serta berkontribusi setelah kembali ke masyarakat,” katanya.
Pada peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan RI tahun ini, sebanyak 488 warga binaan di Lapas Kelas IIA Pangkalpinang menerima remisi.
Dari jumlah tersebut, 473 orang menerima Remisi Umum I (RU-I), sedangkan 15 orang menerima Remisi Umum II (RU-II). Besaran pengurangan masa pidana yang diberikan berkisar antara satu hingga enam bulan.
Khusus penerima RU-II, sebanyak 13 warga binaan langsung dinyatakan bebas setelah memperoleh remisi.
Sementara secara keseluruhan di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, tercatat 1.806 warga binaan menerima RU-I. Kemudian sebanyak 53 warga binaan menerima RU-II, dengan 40 orang di antaranya langsung bebas.
Hidayat menekankan, kesempatan untuk kembali ke masyarakat harus diiringi perubahan sikap, tanggung jawab, serta kesiapan menjalani kehidupan baru.
“Remisi merupakan penghargaan atas proses pembinaan yang telah dijalani dengan baik,” tutur Hidayat.
Ia menambahkan, keberhasilan pembinaan tidak semata-mata dilihat dari berakhirnya masa pidana. Ukuran yang lebih penting adalah sejauh mana warga binaan mampu menerapkan perubahan tersebut dalam kehidupan sehari-hari setelah kembali kepada keluarga dan masyarakat.
Karena itu, warga binaan yang memperoleh remisi maupun yang akan segera bebas diharapkan mampu membangun kembali kepercayaan keluarga, menjaga perilaku, serta memanfaatkan keterampilan yang diperoleh selama menjalani pembinaan sebagai modal untuk hidup mandiri.
Dengan demikian, remisi diharapkan tidak berhenti sebagai pengurangan masa pidana, tetapi menjadi bagian dari proses reintegrasi sosial dan awal bagi warga binaan untuk membangun kehidupan yang lebih baik setelah menjalani masa pembinaan. (GM)





