Bangka BelitungBangka SelatanBerandaBeritaHukumKriminal

EG Resedivis Curanmor Dibekuk Macan Selatan, Motor Korban Ditemukan di Bengkel

TOBOALI, GARUDAMERDEKA.ID — Tim URC Resmob Macan Selatan Satreskrim Polres Bangka Selatan menangkap seorang residivis berinisial EG (33), yang diduga terlibat pencurian sepeda motor di Kelurahan Tanjung Ketapang, Kecamatan Toboali.

EG diamankan polisi pada Jumat (25/9/2026) sekitar pukul 10.00 WIB di pinggir Jalan Kolong 2, Kecamatan Toboali. Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima informasi keberadaan pelaku yang sebelumnya dilaporkan mencuri sepeda motor milik MN (41).

Kapolres Bangka Selatan AKBP Agus Arif Wijayanto melalui Kasi Humas AKP Mardian Safrizal, S.Pd., membenarkan pengungkapan kasus tersebut.

“Kasus pencurian terjadi pada Jumat (19/6/2026) sekitar pukul 07.00 WIB. Saat itu korban hendak pulang setelah menjalankan tugas jaga malam di sebuah kafe di Kelurahan Tanjung Ketapang,” ujar AKP Mardian.

Namun, sepeda motor Honda Vario warna hitam milik korban yang sebelumnya diparkir di samping kafe telah hilang. Korban bersama rekannya sempat melakukan pencarian, tetapi kendaraan tidak ditemukan hingga akhirnya dilaporkan ke Mapolres Bangka Selatan.

Kasat Reskrim Polres Bangka Selatan AKP Imam Satriawan, S.H., M.H., mengatakan setelah diamankan, EG mengakui telah mengambil sepeda motor tersebut.

Baca juga  TMMD ke-127 Kodim 0432/Basel Prioritaskan Sanitasi dan Rumah Ibadah di Pulau Lepar

Polisi kemudian melakukan pengembangan untuk mencari keberadaan kendaraan. Dari keterangan EG, sepeda motor tersebut dititipkan di sebuah bengkel milik SP di wilayah Kecamatan Toboali karena mengalami kerusakan.

“Selain itu, polisi menemukan bagian kendaraan lainnya. Box sepeda motor disebut disembunyikan di rumah EG di Desa Serdang. Sementara knalpot dan body samping kendaraan telah dijual pelaku ke tempat rongsokan,” ungkap AKP Imam.

Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan satu unit sepeda motor Honda Vario warna hitam sebagai barang bukti.

“Kerugian korban ditaksir mencapai Rp3 juta. Motif pencurian tersebut berkaitan dengan kebutuhan ekonomi,” tutur AKP Imam.

EG beserta barang bukti kini diamankan di Mapolres Bangka Selatan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

“Atas perbuatannya, EG disangkakan melanggar Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP),” pungkas AKP Imam. (GM)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
error: Content is protected !!