Bangka BelitungBerandaBeritaPangkalpinang

Pemkot Pangkalpinang Tegaskan BL-PKB Bukan Syarat Pencairan Gaji Pegawai

PANGKALPINANG, GARUDAMERDEKA.ID – Pemerintah Kota Pangkalpinang menegaskan bahwa Surat Edaran Wali Kota Pangkalpinang Nomor 28 Tahun 2026 tentang Penyampaian Bukti Lunas Pajak Kendaraan Bermotor (BL-PKB) tidak berkaitan dengan penahanan maupun pengurangan hak pegawai dalam menerima gaji.

Penegasan tersebut disampaikan Penjabat Sekretaris Daerah Kota Pangkalpinang, Budiyanto, menyusul beredarnya berbagai pemahaman di tengah masyarakat terkait implementasi surat edaran tersebut.

Menurutnya, kebijakan itu diterbitkan sebagai bagian dari upaya membangun budaya tertib administrasi sekaligus meningkatkan kepatuhan aparatur terhadap kewajiban perpajakan daerah.

“Surat edaran ini disusun dengan semangat pembinaan dan edukasi. Harapannya, aparatur pemerintah dapat menjadi contoh dalam membangun budaya taat pajak yang pada akhirnya ikut mendukung pembangunan daerah,” ujar Budiyanto.

Ia menegaskan, aparatur pemerintah memiliki tanggung jawab moral untuk menjadi teladan dalam memenuhi kewajiban sebagai warga negara, termasuk membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

Budiyanto juga memastikan bahwa pembayaran gaji bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu maupun Pegawai Jasa Lainnya Perorangan (PJLP) tetap dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca juga  KPU Bangka Klarifikasi Tak Lolos Rato-Ramadian: "Kami Tak Pernah Nyatakan Ijazah Palsu"

“Tidak ada kebijakan Pemerintah Kota Pangkalpinang yang menahan ataupun mengurangi hak pegawai atas pembayaran gaji. Hak pegawai tetap dipenuhi sebagaimana mestinya,” tegasnya.

Menurutnya, tujuan utama penerbitan surat edaran tersebut adalah meningkatkan kesadaran kolektif aparatur mengenai pentingnya membayar pajak daerah. Pajak Kendaraan Bermotor merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang berperan dalam membiayai pembangunan serta meningkatkan kualitas pelayanan publik kepada masyarakat.

Karena itu, seluruh perangkat daerah diminta terus melakukan sosialisasi kepada para pegawai melalui pendekatan yang komunikatif, persuasif, dan humanis agar substansi kebijakan dapat dipahami secara utuh dan tidak menimbulkan kesalahpahaman.

Budiyanto menambahkan, Pemerintah Kota Pangkalpinang terbuka terhadap berbagai masukan yang konstruktif demi penyempurnaan kebijakan ke depan.

“Evaluasi akan terus dilakukan agar setiap kebijakan dapat memberikan manfaat yang optimal bagi masyarakat, tanpa mengesampingkan hak-hak pegawai maupun prinsip tata kelola pemerintahan yang baik,” tutupnya. (GM)

 

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
error: Content is protected !!