Gubernur Hidayat Arsani Dorong Penyelesaian Tata Ruang, IUP, Aset dan Agraria Babel di DPR RI

JAKARTA, GARUDAMERDEKA.ID – Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Hidayat Arsani mendorong pemerintah pusat dan DPR RI mempercepat penyelesaian sejumlah persoalan strategis di daerah, khususnya terkait tata ruang, pertanahan, Izin Usaha Pertambangan (IUP), aset daerah, BUMD, serta persoalan agraria.
Dorongan tersebut disampaikan Hidayat saat menghadiri Rapat Kerja dan Rapat Dengar Pendapat Komisi II DPR RI di Gedung Nusantara DPR RI, Jakarta, Selasa (15/9/2026).
Rapat tersebut membahas evaluasi pengelolaan aset daerah dan BUMD, Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA), Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD), serta program prioritas Presiden di desa tahun 2026.
Dalam forum yang dihadiri Menteri Dalam Negeri RI, Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN dan kepala daerah se-Indonesia tersebut, Hidayat menyampaikan sejumlah persoalan yang masih dihadapi Bangka Belitung.
Salah satu persoalan yang menjadi perhatian adalah tumpang tindih wilayah IUP PT Timah dengan permukiman, sawah, perkebunan, Hak Guna Usaha (HGU) hingga infrastruktur.
“Terdapat wilayah IUP PT Timah di Bangka Belitung mengalami tumpang tindih dengan permukiman, sawah, perkebunan, HGU, dan infrastruktur. Kondisi ini menjadi salah satu hambatan pembangunan karena persoalan tata ruang dan batas wilayah sampai hari ini belum selesai,” ujar Hidayat.
Menurutnya, persoalan tersebut membutuhkan keterlibatan pemerintah pusat dan DPR RI agar dapat segera dituntaskan melalui kebijakan yang jelas dan terukur.
“Kami berharap Komisi II DPR RI dapat membantu mendorong penyelesaian persoalan ini,” katanya.
Hidayat menegaskan, penyelesaian berbagai persoalan tersebut tidak boleh berhenti pada pembahasan semata. Diperlukan langkah konkret untuk memberikan kepastian status dan peruntukan lahan sekaligus mendukung pembangunan daerah.
“Seluruh persoalan yang dibahas harus ditindaklanjuti secara konkret. Aset daerah dan BUMD harus dioptimalkan untuk memperkuat PAD, sementara persoalan agraria, IUP dan alih fungsi lahan harus segera diselesaikan secara tegas dan terukur,” tegasnya.
Selain persoalan IUP, Hidayat juga menekankan pentingnya perlindungan terhadap Lahan Sawah yang Dilindungi. Ia meminta pemerintah daerah bersama instansi terkait melakukan penertiban dan memperjelas status serta peruntukan lahan.
“Kita harus memastikan pemanfaatan lahan sesuai ketentuan dan tidak mengorbankan lahan sawah yang dilindungi. Pemerintah daerah bersama instansi terkait harus melakukan penertiban, memperjelas status serta peruntukan lahan, agar kepentingan investasi tetap berjalan tanpa mengabaikan perlindungan lahan pertanian,” ujarnya.
Hidayat berharap sinergi antara pemerintah pusat dan daerah dapat diperkuat sehingga berbagai persoalan tata ruang dan pertanahan di Babel memiliki solusi yang jelas.
Sementara itu, Ketua Komisi II DPR RI menyampaikan bahwa persoalan pertanahan dan tata ruang menjadi isu penting dalam mendukung pelaksanaan program strategis nasional.
Menurutnya, diperlukan integrasi kebijakan dan kewenangan antara pemerintah pusat dan daerah, termasuk melalui penguatan Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA).
“Program-program strategis nasional hanya dapat dilaksanakan secara optimal apabila urusan tata ruang dan pertanahan berjalan dalam satu kesatuan, menjadi satu nafas, serta terintegrasi antara pemerintah pusat dan daerah,” ujarnya.
Dalam agenda tersebut, gubernur se-Indonesia juga diberikan kesempatan memaparkan berbagai persoalan di daerah masing-masing sebagai bahan evaluasi dan tindak lanjut bersama pemerintah pusat dan DPR RI.
Sementara itu, Pj Sekda Babel Fery Afrianto mengikuti kegiatan secara virtual melalui Zoom Meeting dari Ruang Vidcon Kantor Gubernur Babel di Air Itam, Pangkalpinang, didampingi sejumlah kepala perangkat daerah terkait. (GM)





