Bangka BelitungBerandaBeritaPangkalpinang

Gubernur Hidayat Arsani Terima Penghargaan IRH 2025 Predikat AA, Babel Masuk Daerah Berkinerja Terbaik

PANGKALPINANG, GARUDAMERDEKA.ID – Gubernur Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Hidayat Arsani, menerima penghargaan Indeks Reformasi Hukum (IRH) Tahun 2025 dengan predikat AA (Istimewa) yang diberikan kepada Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung atas capaian nilai 96,20.

Penghargaan tersebut diserahkan langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bangka Belitung, Johan Manurung, di ruang kerja Gubernur Babel, Rabu (3/6/2026).

Dengan capaian tersebut, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung masuk dalam jajaran daerah berkinerja terbaik di bidang reformasi hukum tingkat nasional. Penilaian ini menjadi indikator keberhasilan pemerintah daerah dalam membangun tata kelola regulasi yang berkualitas, memperkuat kepastian hukum, serta meningkatkan pelayanan hukum kepada masyarakat.

Kepala Kanwil Kementerian Hukum Babel Johan Manurung menyampaikan apresiasi atas komitmen dan kerja keras Pemerintah Provinsi Babel dalam melaksanakan reformasi hukum secara berkelanjutan.

“Kami memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung atas pencapaian luar biasa dalam Indeks Reformasi Hukum Tahun 2025. Ini membuktikan komitmen kuat Pemprov Babel dalam menghadirkan tata kelola regulasi yang berkualitas,” ujar Johan.

Menurutnya, penghargaan tersebut tidak hanya mencerminkan keberhasilan dalam penyusunan dan harmonisasi regulasi, tetapi juga menunjukkan keseriusan pemerintah daerah dalam menghadirkan pelayanan hukum yang semakin baik dan mudah diakses masyarakat.

Menanggapi penghargaan tersebut, Gubernur Hidayat Arsani menyampaikan rasa syukur dan apresiasi kepada seluruh jajaran Pemerintah Provinsi Babel yang telah bekerja bersama mewujudkan reformasi hukum yang efektif dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.

Baca juga  PT Timah Bangun PLTS di Lahan Bekas Tambang, Dukung Energi Hijau dan Serap Emisi Karbon

Ia menegaskan bahwa penghargaan tersebut menjadi motivasi bagi seluruh perangkat daerah untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan dan tata kelola pemerintahan.

“Penghargaan IRH ini merupakan pelecut semangat bagi seluruh jajaran Pemprov untuk terus mempertahankan pelayanan hukum yang prima, kolaboratif, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” kata Hidayat.

Dalam kesempatan yang sama, Kanwil Kementerian Hukum Babel juga menyerahkan dua Rancangan Peraturan Gubernur (Rapergub) sebagai tindak lanjut penguatan layanan hukum di tingkat desa dan kelurahan.

Dua dokumen yang diserahkan meliputi Rapergub tentang Pos Bantuan Hukum (Posbankum) Kelurahan dan Rapergub tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan, Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan, serta Monitoring dan Evaluasi Belanja Bantuan Keuangan Khusus kepada Desa yang bersumber dari APBD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Hidayat Arsani menyatakan komitmennya untuk mengawal implementasi kedua regulasi tersebut agar dapat memberikan manfaat langsung bagi masyarakat, terutama dalam memperluas akses bantuan hukum hingga ke tingkat desa dan kelurahan.

“Kami menyambut baik penyerahan Rapergub ini dan berkomitmen penuh untuk mengawal prosesnya demi kepentingan masyarakat Bangka Belitung. Posbankum Desa/Kelurahan sangat penting agar masyarakat sadar hukum dan mendapatkan keadilan dengan mudah,” tegasnya.

Melalui capaian predikat AA dalam Indeks Reformasi Hukum 2025 serta penguatan regulasi yang terus dilakukan, Pemerintah Provinsi Babel optimistis dapat mempertahankan kualitas reformasi hukum sekaligus mewujudkan pelayanan publik yang semakin transparan, profesional, dan berpihak kepada masyarakat. (GM)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
error: Content is protected !!