PT Timah Setor Pajak & PNBP Rp848 Miliar di 2024, Dukung Pembangunan Nasional

PANGKALPINANG – PT Timah Tbk terus menunjukkan komitmennya dalam mendukung perekonomian dan pembangunan nasional melalui pembayaran pajak dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), Senin (24/3/2025).
Sepanjang tahun 2024, perusahaan anggota Holding Industri Pertambangan MIND ID ini telah menyetorkan pajak dan PNBP sebesar Rp848,020 miliar.
Kontribusi ini mencakup berbagai jenis pajak, seperti Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), dan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), serta PNBP yang terdiri dari iuran tetap, royalti, dan iuran Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut.
Kontribusi Pajak & PNBP PT Timah Lima Tahun Terakhir:
2019: Rp1,2 triliun.
2020: Rp677,9 miliar.
2021: Rp776,657 miliar.
2022: Rp1,51 triliun (tertinggi dalam lima tahun terakhir).
2023: Rp888,729 miliar.
2024: Rp848,020 miliar.
Departement Head Corporate Communication PT Timah, Anggi Siahaan, menegaskan bahwa perusahaan akan terus meningkatkan kontribusinya kepada negara melalui pembayaran pajak dan PNBP secara transparan dan tepat waktu.
Sebagai perusahaan yang beroperasi di sektor strategis, PT Timah juga berupaya mengoptimalkan efisiensi bisnis guna memberikan nilai tambah bagi pemangku kepentingan, termasuk pemerintah dan masyarakat luas.
“Pembayaran pajak dan PNBP adalah bentuk nyata kontribusi PT Timah dalam mendukung pembangunan nasional yang berkelanjutan dan inklusif,” ujar Anggi.
Dengan komitmen terhadap tata kelola perusahaan yang baik, PT Timah terus berperan aktif dalam mewujudkan pembangunan berkelanjutan yang sejalan dengan Asta Cita Presiden, mencakup infrastruktur, pendidikan, kesehatan, serta kesejahteraan masyarakat. (Gian)





