Bangka BelitungBangka SelatanBerandaBerita

Tujuh Kali Beraksi, Dua Pekerja Sawit PT SNS Diringkus Polisi

BANGKA SELATAN, GARUDA MERDEKA.ID — Kepolisian Sektor (Polsek) Lepar Pongok berhasil mengungkap kasus pencurian buah kelapa sawit yang melibatkan dua pekerja di perkebunan PT SNS, Desa Penutuk, Kecamatan Lepar, Kabupaten Bangka Selatan.

Kedua pelaku diketahui telah melakukan aksi panen ilegal tersebut secara berulang kali.

Kasus ini bermula pada Minggu, 25 Januari 2026 sekitar pukul 11.00 WIB, saat pelapor AS menerima informasi dari pengawas kantor pusat PT SNS mengenai adanya aktivitas panen sawit tanpa izin di Afdeling 3 Blok J5 D.

Menindaklanjuti informasi tersebut, pelapor mendatangi lokasi dan mendapati seorang pemanen bernama TN tengah memanen buah sawit menggunakan alat egrek, meski tidak ada instruksi dari Asisten Afdeling 3 untuk melakukan panen pada hari itu.

Saat dikonfirmasi, TN mengaku telah memanen sebanyak 81 janjang buah kelapa sawit. Temuan tersebut kemudian dilaporkan kepada pimpinan PT SNS untuk ditindaklanjuti.

Kapolres Bangka Selatan AKBP Agus Arif Wijayanto melalui PS Kasi Humas Iptu G.J. Budi, SH mengatakan, pengungkapan kasus dilakukan pada Rabu, 28 Januari 2026 sekitar pukul 18.30 WIB.

“Unit Opsnal Polsek Lepar Pongok berkoordinasi dengan pihak manajemen PT SNS serta pengamanan BKO TNI, kemudian berhasil mengamankan dua orang yang diduga sebagai pelaku,” ujar Iptu G.J, Budi, Kamis (29/1/2026).

Baca juga  PT Timah Tbk Gelar Webinar Kesehatan, Bahas Ergonomi dan Muskuloskeletal Demi Kesejahteraan Karyawan

Dua pelaku tersebut masing-masing berinisial RHS, yang diketahui sebagai mandor panen, dan TN, selaku anak buah mandor. Dari hasil interogasi, keduanya mengakui telah mengambil buah kelapa sawit milik PT SNS tanpa sepengetahuan Asisten Afdeling 3 dan berencana menjualnya kepada penampung sawit lain di wilayah Kecamatan Lepar.

“Para pelaku mengakui perbuatannya telah dilakukan sebanyak tujuh kali, dengan keuntungan yang diperoleh masing-masing sebesar Rp3.280.000,” jelas Iptu G.J, Budi.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa 1 buah egrek alat panen, 81 tandan buah kelapa sawit, serta 1 unit handphone warna hitam merek Vivo. Akibat perbuatan para pelaku, pihak PT SNS mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp2.835.000.

Sementara itu, Kapolsek Lepar Pongok Ipda Sasongko Yuliansyah, SH menyampaikan bahwa kedua tersangka saat ini telah ditahan di Rutan Polsek Lepar Pongok guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

“Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 488 Jo Pasal 20 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan motif ekonomi,” tegas Kapolsek.

Polisi mengimbau seluruh pekerja perkebunan agar mematuhi aturan perusahaan serta tidak menyalahgunakan kepercayaan yang diberikan, karena setiap pelanggaran hukum akan ditindak tegas sesuai ketentuan yang berlaku. (Eboy)

 

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
error: Content is protected !!