Bangka BelitungBangka SelatanBerandaBeritaHukumKriminal

Kakak Ipar Cabuli Anak di Toboali, Polisi Tetapkan Pria 61 Tahun sebagai Tersangka

TOBOALI, GARUDAMERDEKA.ID – Jajaran Polres Bangka Selatan berhasil mengungkap kasus tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di Kecamatan Toboali, Kabupaten Bangka Selatan.

Seorang pria berinisial SPT (61), yang diketahui merupakan kakak ipar korban, resmi ditetapkan sebagai tersangka dan kini ditahan.

Kasus ini terungkap setelah Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Bangka Selatan menerima laporan masyarakat pada Minggu, 22 Februari 2026. Dugaan persetubuhan tersebut diketahui telah terjadi sejak Mei 2025 dan kembali terulang pada 10 Februari 2026 di rumah pelaku.

Kapolres Bangka Selatan Agus Arif Wijayanto melalui Kasat Reskrim Raja Taufik Ikrar Bintani menjelaskan, pengungkapan perkara bermula dari keresahan warga yang disampaikan kepada kepala desa setempat pada Jumat, 20 Februari 2026.

Menindaklanjuti informasi tersebut, perangkat desa bersama RT mendatangi rumah korban pada Sabtu, 21 Februari 2026. Dari hasil klarifikasi, korban berinisial JN (16) mengaku sedang hamil. Fakta ini memperkuat dugaan telah terjadi tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur.

“Keterangan korban mengarah kepada kakak iparnya sendiri, yakni SPT. Atas dasar itu, peristiwa tersebut dilaporkan ke Polres Bangka Selatan,” jelas Kasat Reskrim, Senin (23/2/2026).

Baca juga  Supervisi Ops Ketupat Menumbing 2025 di Polres Bangka Selatan, Peningkatan Pelayanan dan Kualitas Tugas

Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Bangka Selatan kemudian melakukan penyelidikan intensif. Pada Minggu malam, 22 Februari 2026 sekitar pukul 22.30 WIB, tim yang dipimpin Kanit IV Ipda Joko, SH berhasil mengamankan pelaku di kediamannya dan membawanya ke Mapolres Bangka Selatan.

Hasil pemeriksaan mengungkap bahwa pelaku mengakui seluruh perbuatannya. Setelah dilakukan pemeriksaan saksi-saksi dan gelar perkara, penyidik resmi menetapkan SPT sebagai tersangka dan langsung melakukan penahanan.

Dalam kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu helai baju kaos crop top warna hitam, satu helai selimut, serta satu helai celana dalam warna merah yang diduga milik korban. Modus pelaku adalah dengan mengiming-imingi korban uang dan makanan untuk melancarkan aksinya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 81 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 473 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.

Saat ini, tersangka SPT ditahan di Rumah Tahanan Polres Bangka Selatan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. (Eboy)

 

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
error: Content is protected !!