Bangka BaratBangka BelitungBerandaBerita

Polres Bangka Barat Tindak Lanjuti Arahan Kapolri, Larang Personel dan ASN Gunakan Vape

BANGKA BARAT, GARUDAMERDEKA.ID – Polres Bangka Barat menindaklanjuti kebijakan Kapolri terkait larangan penggunaan rokok elektrik atau vape bagi seluruh personel Polri dan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan kepolisian.

Larangan tersebut berlaku bagi seluruh personel, baik saat berada di lingkungan kerja maupun di luar lingkungan kerja. Kebijakan ini merupakan tindak lanjut Surat Edaran Kapolri Nomor SE/9/X/2026 tentang Larangan Penggunaan Rokok Elektrik (Vape) di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia yang diterbitkan pada 30 Oktober 2026.

Kapolres Bangka Barat AKBP Helen Simanjuntak, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasi Humas Polres Bangka Barat IPTU Yos Sudarso, Selasa (3/11/2026), menegaskan bahwa seluruh personel Polres Bangka Barat hingga jajaran Polsek wajib mematuhi ketentuan tersebut.

Baca juga  Kapolres Bangka Barat Pimpin Konferensi Pers, Ungkap Kasus Peredaran Narkotika di Parittiga

Menurutnya, larangan ini merupakan bentuk komitmen institusi dalam memperkuat disiplin internal sekaligus mengantisipasi potensi penyalahgunaan narkotika yang memanfaatkan perangkat rokok elektrik.

Salah satu hal yang menjadi perhatian adalah potensi penyalahgunaan vape sebagai media penggunaan narkotika berbentuk cair, termasuk etomidate yang telah diklasifikasikan sebagai Narkotika Golongan II berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 15 Tahun 2025.

1 2Laman berikutnya

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
error: Content is protected !!