Polres Bangka Barat Berhasil Gagalkan Peredaran 341,06 Gram Sabu, Selamatkan 1.300 Jiwa

BANGKA BARAT, GARUDAMERDEKA.ID – Polres Bangka Barat berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu dengan total barang bukti mencapai 341,06 gram. Dari pengungkapan sejumlah kasus tersebut, polisi memperkirakan berhasil menyelamatkan sekitar 1.300 jiwa dari ancaman penyalahgunaan narkotika.
Selain itu, barang bukti sabu yang berhasil diamankan diperkirakan memiliki nilai ekonomi mencapai Rp300 juta.
Keberhasilan tersebut disampaikan Kapolres Bangka Barat dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Bangka Barat, Senin (2/11/2026).
Dalam kegiatan tersebut, Kapolres didampingi Kapolsek Jebus AKP Candra Wijaya, Kasat Resnarkoba Polres Bangka Barat IPTU Muhammad Syah Petrianto, S.H., serta Kasi Humas IPTU Yos Sudarso.
Salah satu pengungkapan kasus bermula dari penangkapan seorang pria berinisial ZL di kediamannya di Kampung Jawa Lama, Kelurahan Sungai Daeng, Kecamatan Mentok, Rabu (7/10/2026) sekitar pukul 17.00 WIB.
Penangkapan tersebut dilakukan Tim Hantu Satresnarkoba Polres Bangka Barat. Saat penggeledahan yang disaksikan perangkat RT setempat, petugas menemukan 12 paket kecil sabu dengan berat bruto 3,02 gram.
Barang haram tersebut disembunyikan di dalam kotak rokok merek Hilton, kemudian dimasukkan ke kotak bekas lampu merek Philips yang diletakkan di rak piring.
Tidak hanya itu, petugas juga menemukan sejumlah perlengkapan yang diduga berkaitan dengan aktivitas pengemasan narkotika, seperti potongan pipet, alat skop, plastik klip kosong, serta satu unit telepon genggam.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, sabu tersebut rencananya akan diedarkan di wilayah Kecamatan Mentok dan Kecamatan Parittiga, Kabupaten Bangka Barat.





