Bangka BelitungBangka SelatanBerandaBerita

TAT BNN Basel Periksa Tiga Tersangka Sabu, 13 Kasus Direkomendasikan Rehab di Lapas

TOBOALI, GARUDAMERDEKA.ID — Tim Asesmen Terpadu (TAT) BNN Kabupaten Bangka Selatan melakukan pemeriksaan terhadap tiga tersangka kasus narkotika yang diajukan oleh penyidik Satres Narkoba Polres Bangka Selatan, Senin (7/9/2026).

Ketiga tersangka yang menjalani asesmen yakni Edi Suhendro bin Zamri (Alm), Sapriyadi bin Bujang Wang dan Sandi Sandra bin Ismail. Kegiatan berlangsung di Kantor BNN Kabupaten Bangka Selatan mulai pukul 13.30 WIB hingga selesai.

Asesmen tersebut dilaksanakan berdasarkan surat Kepala Kepolisian Resor Bangka Selatan Nomor B/926/IX/RES.4.2./Sat Res Narkoba tertanggal 3 September 2026 tentang permohonan pemeriksaan atau asesmen terhadap ketiga tersangka.

Dalam perkara ini, penyidik mengamankan barang bukti berupa dua bungkus plastik bening berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat netto 0,25 gram. Selain itu, turut diamankan dua plastik bening berukuran kecil kosong dan dua unit telepon seluler merek Vivo.

Hasil pemeriksaan urine menunjukkan ketiga tersangka positif mengandung methamphetamine.

Berdasarkan hasil asesmen TAT, Edi Suhendro, Sapriyadi dan Sandi Sandra diketahui merupakan pecandu narkotika jenis sabu dengan kategori sedang. Ketiganya disebut menggunakan sabu dengan frekuensi tiga hingga empat kali dalam seminggu.

Namun, ketiganya juga dinilai memiliki keterlibatan dalam peredaran gelap narkotika. Berdasarkan pengakuan tersangka dan pemeriksaan terhadap bukti elektronik, mereka disebut berperan sebagai pengedar serta terindikasi terhubung dengan jaringan peredaran gelap narkotika.

Atas perkara tersebut, para tersangka disangkakan Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Lampiran II UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Baca juga  BNN Basel Edukasi P4GN Warnai MPLS di MTsN 1 Bangka Selatan

Hasil sidang TAT Kabupaten Bangka Selatan menyepakati bahwa proses hukum terhadap ketiga tersangka tetap dilanjutkan. Di sisi lain, mereka dapat memperoleh perawatan dan pengobatan melalui program rehabilitasi di rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan yang memiliki program rehabilitasi.

Kepala BNN Kabupaten Bangka Selatan Hendra Amoer, S.E., M.M, selaku Ketua Tim TAT Kabupaten memimpin jalanya sidang bersama Tim Hukum dan Tim Medis, turut menjadi bagian dalam pelaksanaan TAT bersama unsur medis dan hukum.

Tim medis terdiri dari dr. Maike Yosal selaku penanggung jawab Klinik BNNK Bangka Selatan dan Dinda Mauludi, S.Psi. Sedangkan tim hukum melibatkan Hendra Amoer selaku penyidik BNN, Aprino Kurniawan, S.H. selaku Kasubsi Penuntutan, Eksekusi dan Eksaminasi Tindak Pidum Kejari Bangka Selatan, serta Defriansyah, S.E. selaku Kasat Res Narkoba Polres Bangka Selatan.

Dalam capaian pelaksanaan TAT BNNK Bangka Selatan, tercatat sebanyak 17 orang telah mendapatkan asesmen dari target dua orang.

“Dari 17 orang tersebut, sebanyak 13 orang direkomendasikan untuk melanjutkan proses hukum sekaligus menjalani rehabilitasi di lembaga pemasyarakatan yang memiliki program rehabilitasi,” ujar Hendra Amoer.

Selain itu, satu orang mendapat rekomendasi rehabilitasi di Klinik BNNK Bangka Selatan, dua orang direkomendasikan menjalani rehabilitasi di rumah sakit, satu orang direkomendasikan melanjutkan proses hukum, sementara tidak ada yang mendapat rekomendasi rawat jalan.

“Hasil asesmen terpadu tersebut menjadi bagian dari pertimbangan dalam penanganan perkara narkotika, dengan tetap memastikan proses hukum berjalan sekaligus memberikan akses rehabilitasi bagi tersangka yang membutuhkan penanganan ketergantungan narkotika,” pungkas Hendra Amoer. (GM)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
error: Content is protected !!