RDTR Dikebut, Pemkot Pangkalpinang Kejar Kepastian Izin dan Investasi

PANGKALPINANG, GARUDAMERDEKA.ID — Pemerintah Kota Pangkalpinang terus mengebut penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) untuk memperjelas arah pemanfaatan ruang sekaligus mengejar kepastian perizinan dan investasi di Kota Pangkalpinang.
Langkah tersebut diwujudkan melalui Focus Group Discussion (FGD) I RDTR dan Konsultasi Publik (KP) I Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) RDTR Kecamatan Bukit Intan dan Kecamatan Gerunggang di Ballroom Hotel Aston Emidery Pangkalpinang, Rabu (7/10/2026).
Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Kota Pangkalpinang, Juhaini, yang mewakili Wali Kota Pangkalpinang, mengatakan penyusunan RDTR menjadi bagian penting dalam menjabarkan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Pangkalpinang Tahun 2011–2030.
Menurutnya, RDTR dibutuhkan sebagai pedoman yang lebih rinci dalam menentukan pemanfaatan ruang. Dokumen tersebut juga menjadi instrumen penting untuk memberikan kepastian dalam proses perizinan dan pengembangan investasi.
“Penyusunan RDTR ini merupakan kesempatan yang sangat berharga bagi Pemerintah Kota Pangkalpinang untuk mengejar ketinggalan dalam penyediaan RDTR,” kata Juhaini.
Pangkalpinang mendapat dukungan bantuan teknis dari Direktorat Jenderal Tata Ruang Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dalam penyusunan RDTR.
Bantuan tersebut merupakan bagian dari program penyusunan 93 RDTR yang tersebar di 17 provinsi dan 46 kabupaten/kota melalui dukungan anggaran APBN Tahun 2026.
Untuk Kota Pangkalpinang, bantuan teknis difokuskan pada penyusunan RDTR Kecamatan Bukit Intan dan Kecamatan Gerunggang.
Kedua RDTR tersebut mencakup sekitar 3.997 hektare atau 38 persen dari luas wilayah Kota Pangkalpinang.
Juhaini mengatakan Pemkot Pangkalpinang selanjutnya akan menyusun RDTR untuk lima kecamatan lainnya secara bertahap.
“Dengan adanya RDTR yang lebih rinci, kita berharap arah pemanfaatan ruang semakin jelas dan dapat memberikan kepastian bagi masyarakat maupun dunia usaha,” ujarnya.
Menurut Juhaini, penyusunan RDTR sebenarnya bukan hal baru bagi Pemkot Pangkalpinang. Sejak 2016, RDTR tujuh kecamatan telah disusun. Namun, dokumen tersebut belum dilanjutkan ke tahap penetapan karena bertepatan dengan proses peninjauan kembali RTRW Kota Pangkalpinang Tahun 2011–2030.
Kini, penyusunan RDTR kembali dipercepat. Selain menjadi pedoman tata ruang, RDTR nantinya mendukung proses perizinan dan investasi yang terintegrasi dengan sistem Online Single Submission (OSS).
Kepastian tata ruang dinilai penting agar masyarakat maupun pelaku usaha memiliki gambaran yang lebih jelas mengenai peruntukan suatu kawasan sebelum menjalankan kegiatan pembangunan maupun investasi.
Juhaini juga meminta seluruh pemangku kepentingan aktif memberikan masukan dalam proses penyusunan RDTR dan KLHS.
FGD dan konsultasi publik tersebut menjadi ruang dialog yang melibatkan pemerintah, DPRD, akademisi, asosiasi profesi, pelaku usaha, masyarakat serta pihak terkait lainnya.
“Kami berharap melalui kegiatan ini dapat saling bertukar informasi serta memberikan saran dan masukan untuk penyusunan RDTR dan KLHS RDTR Kecamatan Bukit Intan dan Kecamatan Gerunggang,” katanya.
Ia menegaskan, percepatan RDTR tidak semata-mata mengejar kemudahan investasi. Penyusunan dokumen tersebut juga harus memastikan pembangunan tetap memperhatikan daya dukung lingkungan dan prinsip pembangunan berkelanjutan.
Dengan RDTR yang lebih terarah, Pemkot Pangkalpinang berharap pembangunan kota dapat berjalan lebih tertib, perizinan semakin memiliki kepastian, dan investasi dapat tumbuh sesuai peruntukan ruang yang telah ditetapkan. (GM)





