Polisi Tangkap Pencuri 2 Ton Lebih TBS, Tiga Tersangka Diamankan Termasuk Satu DPO

AIR GEGAS – Kepolisian Sektor (Polsek) Air Gegas, Kabupaten Bangka Selatan, berhasil mengungkap kasus pencurian tandan buah sawit (TBS) dengan total bobot mencapai 2.139 kilogram dari perkebunan milik warga bernama Thamron alias Aon.
Dalam pengungkapan kasus ini, tiga orang pelaku berhasil diamankan, termasuk satu tersangka yang sebelumnya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Kapolres Bangka Selatan, AKBP Agus Arif Wijayanto melalui PS Kasi Humas Iptu G.J, Budi, SH mengungkapkan, peristiwa pencurian terjadi pada Senin, 2 Juni 2025 sekitar pukul 01.30 WIB, di kawasan perkebunan kelapa sawit di Jl. Villa Bitang, Desa Nangka, Kecamatan Air Gegas.
Kasus ini terungkap berkat kejelian seorang mandor kebun, CK (33), warga Desa Terentang III, Koba, Bangka Tengah, yang saat melakukan patroli menemukan sejumlah tandan sawit yang telah dipanen tanpa sepengetahuan pihak kebun.
CK segera menghubungi rekan kerjanya, DNL (22), dan memastikan bahwa tidak ada aktivitas panen resmi pada hari itu. Kecurigaan semakin kuat, CK kemudian menghubungi Polsek Air Gegas dan memutuskan berjaga bersama beberapa karyawan di sekitar lokasi penemuan.
“Sekitar pukul 01.00 WIB dini hari, sebuah mobil Suzuki Carry warna hitam memasuki area perkebunan dan terlihat dua pria sedang menaikkan tandan sawit ke bak mobil. Tanpa menunggu lama, CK dan para pekerja langsung bergerak cepat dan berhasil menangkap dua pelaku, yakni: DD (39), warga Desa Air Gegas, JHD (32), warga Desa Air Gegas,” ungkap Iptu G.J, Budi, Sabtu (12/7/2025).
Sementara tiga pelaku lainnya berhasil kabur ke arah semak belukar.
Lanjut Iptu G.J, Budi, pada pukul 08.00 WIB, CK melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Air Gegas. Tim Unit Reskrim langsung menuju lokasi dan membawa dua pelaku beserta barang bukti ke Mapolsek untuk proses lebih lanjut.
Dari hasil pengembangan, polisi berhasil mengidentifikasi para pelaku lainnya dan menetapkan mereka dalam DPO. Setelah lebih dari sebulan penyelidikan, satu dari tiga DPO akhirnya berhasil diringkus.

“Tersangka DPO yang berhasil ditangkap bernama: JR alias Nam (40), warga Desa Penyak, Kecamatan Koba, Bangka Tengah. JR ditangkap pada Sabtu, 12 Juli 2025, sekitar pukul 00.30 WIB di Desa Penyak tanpa perlawanan,” tutur Iptu G.J, Budi.
Barang Bukti yang Diamankan:
2.139 kilogram tandan buah sawit
2 buah dodos (alat panen sawit)
3 buah loading
1 unit sepeda motor Yamaha Fino
1 unit sepeda motor Yamaha Mio Soul
1 buah senter kepala warna hitam-oranye
1 unit mobil Suzuki Carry warna hitam.
“Para pelaku diduga melakukan pencurian secara terorganisir. Mereka terlebih dahulu memanen sawit secara ilegal, lalu mengumpulkannya di titik tertentu, dan mengangkutnya menggunakan kendaraan yang telah dipersiapkan,” ujar Iptu G.J, Budi,
Iptu G.J, Budi menyebutkan bahwa motif para pelaku adalah ekonomi, dengan hasil curian yang ditaksir senilai sekitar Rp5 juta.
Ketiga pelaku yang telah ditangkap dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) ke-3 dan ke-4 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman penjara hingga 7 tahun.
Ketiganya kini telah ditahan di Rutan Polsek Air Gegas untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Sementara itu, polisi masih memburu dua tersangka lainnya yang identitasnya telah diketahui.
Polres Bangka Selatan menyampaikan apresiasi kepada masyarakat dan karyawan kebun yang turut aktif membantu mengungkap kasus ini. Masyarakat juga diimbau untuk tetap waspada, terutama di wilayah perkebunan yang rawan tindak pencurian.
“Kami berkomitmen menindak tegas segala bentuk kejahatan yang merugikan masyarakat. Kolaborasi warga dan aparat terbukti efektif dalam pengungkapan kasus ini,” tegas Iptu G.J, Budi.
(Eboy)





