Bangka BelitungBangka SelatanBerandaBerita

BNNK Basel: Nendra Tetap Diproses Hukum, Direkomendasikan Rehab di Lapas

“Tim Asesmen Terpadu juga menemukan indikasi bahwa tersangka berperan sebagai pengedar dan terlibat dalam jaringan peredaran gelap narkotika. Karena itu, meskipun barang bukti yang ditemukan berada di bawah ketentuan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA), proses hukum tetap dilanjutkan,” kata Hendra Amoer.

Atas perbuatannya, penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Lampiran II Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan/atau Pasal 609 Ayat (1) Huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Dalam sidang Tim Asesmen Terpadu, seluruh anggota tim sepakat merekomendasikan agar proses hukum terhadap Nendra E Prayoga Bin M. Zainul tetap dilanjutkan. Namun, tersangka dinilai tetap berhak memperoleh perawatan dan pengobatan melalui program rehabilitasi yang dilaksanakan di rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan yang memiliki layanan rehabilitasi.

Baca juga  BNN Basel dan Kodim 0432 Perkuat Benteng Pelajar dari Bahaya Narkoba

Selain membahas perkara tersebut, BNNK Bangka Selatan juga mencatat capaian layanan asesmen terpadu sepanjang tahun 2026 telah melampaui target. Dari target dua orang, realisasi mencapai 13 orang.

Rinciannya, satu orang direkomendasikan menjalani rehabilitasi di Klinik BNNK Bangka Selatan, dua orang direkomendasikan menjalani rehabilitasi di rumah sakit, sembilan orang direkomendasikan melanjutkan proses hukum disertai rehabilitasi di lapas atau rutan, tidak ada rekomendasi rawat jalan, serta satu orang direkomendasikan melanjutkan proses hukum tanpa rehabilitasi.

Hendra Amoer menegaskan, asesmen terpadu merupakan instrumen penting untuk menentukan penanganan yang tepat terhadap tersangka penyalahgunaan narkotika berdasarkan hasil pemeriksaan medis, psikologis, dan yuridis. Dengan mekanisme tersebut, penegakan hukum tetap berjalan, namun hak tersangka untuk memperoleh layanan rehabilitasi sesuai hasil asesmen tetap dapat diberikan. (GM)

Laman sebelumnya 1 2

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
error: Content is protected !!