Kejaksaan Negeri Bangka Selatan Musnahkan Barang Bukti dari 49 Perkara Tindak Pidana

TOBOALI , BANGKA SELATAN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangka Selatan melalui Bidang Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (PB3R) menggelar pemusnahan barang bukti yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap pada Kamis, 27 Februari 2025.
Acara ini berlangsung di Kejaksaan Negeri Bangka Selatan dan dihadiri oleh sejumlah pejabat terkait.
Plt. Kepala Kejaksaan Negeri Bangka Selatan, Hendri Yanto, S.H., M.H., memimpin langsung kegiatan ini, didampingi oleh Kepala BNNK Bangka Selatan Henra Amoer, S.E., M.M., Kepala Dinas Kesehatan Bangka Selatan Slamet Wahidin, Kasat Reskrim Polres Bangka Selatan Arifin, S.H., Kasat Narkoba Polres Bangka Selatan Defriansyah, S.H., serta para Kasi dan pegawai Kejari Bangka Selatan.
Dalam sambutannya, Hendri Yanto menegaskan bahwa pemusnahan barang bukti merupakan bagian dari pelaksanaan eksekusi putusan pengadilan secara tuntas. Selain sebagai bentuk penegakan hukum, kegiatan ini juga bertujuan untuk mengurangi tumpukan barang bukti dalam gudang penyimpanan.
“Pemusnahan kali ini mencakup barang bukti dari 49 perkara tindak pidana umum. Dari jumlah tersebut, 23 perkara merupakan kasus narkotika dengan barang bukti narkoba seberat 177,51 gram, terdiri dari 176,22 gram sabu dan 48 butir ekstasi,” ungkap Hendri Yanto.
Selain kasus narkotika, terdapat 26 perkara lainnya yang mencakup berbagai tindak pidana, antara lain:
Lima perkara persetubuhan.
Empat perkara pencurian dengan pemberatan.
Empat perkara pengeroyokan.





