Bangka BelitungBangka SelatanBangka SelatanBerandaBerita

Polisi Ringkus Pemuda Desa Jelutung II Pembobol Toko di Pondok Kebun

BANGKA SELATAN — Aksi pencurian yang dilakukan seorang pemuda berinisial GF (23) berhasil diungkap aparat Polsek Payung setelah pelaku diringkus di sebuah pondok kebun di Desa Jelutung II, Kecamatan Simpang Rimba, Kabupaten Bangka Selatan, Rabu (7/5/2025) sore.

GF diduga kuat sebagai pelaku pembobolan sebuah toko milik warga di Desa Payung, Kecamatan Payung, yang terjadi pada Rabu malam, 30 April 2025 lalu.

Kapolres Bangka Selatan, AKBP Agus Arif Wijayanto melalui Plt Kasi Humas, Iptu GJ Budi, SH mengatakan, kejadian bermula sekitar pukul 23.15 WIB saat pemilik toko, Z (43), baru saja kembali ke rumah usai bermain gaple. Ia hendak mengambil minuman dari tokonya yang berada di rumah tersebut.

“Saat membuka pintu, Z mendengar suara mencurigakan dari dalam toko. Menyadari kemungkinan ada pencuri, Z memanggil anaknya, J K Z (19), dan memberi tahu bahwa ada orang yang sedang berada di dalam toko,” ungkap Iptu, GJ Budi.

Dengan sigap, Z membuka pintu dan mendapati seorang pria tak dikenal tengah berada di dalam toko. Tanpa menunggu lama, pelaku langsung kabur lewat jendela toko.

“Meski sempat dikejar oleh anak korban, pelaku berhasil melarikan diri. Setelah melakukan pengecekan, korban menemukan bahwa uang tunai di dalam laci toko telah raib, dan jendela toko rusak. Kerugian ditaksir mencapai Rp2.600.000,” ujar Iptu, GJ Budi.

Baca juga  Alur Muara Lancar Berkat Bantuan PT TIMAH Tbk, Ekonomi Nelayan Sungailiat Kembali Bergeliat

Atas kejadian tersebut, korban segera melaporkan ke Polsek Payung. Pihak kepolisian yang menerima laporan langsung melakukan penyelidikan.

“Kurang dari sepekan kemudian, tim Reskrim Polsek Payung menerima informasi bahwa tersangka berada di sebuah pondok kebun milik warga di Desa Jelutung II. Tim segera bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan GF tanpa perlawanan,” tutur Iptu, GJ Budi.

Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga digunakan saat beraksi, yaitu:

1 (satu) buah gunting,

1 (satu) pasang sandal selop warna hitam putih,

1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Nmax warna biru dongker dengan nomor polisi BN 6527 VI.

Lanjut Iptu, GJ Budi menegaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku masuk ke toko dengan cara mencongkel jendela menggunakan alat bantu. Pelaku mengaku melakukan aksi pencurian tersebut karena alasan ekonomi.

“Atas perbuatannya, GF dijerat dengan Pasal 363 Ayat 1 ke-3 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang ancaman hukumannya mencapai 7 tahun penjara,” pungkas Iptu, GJ Budi.

Saat ini, pelaku telah resmi ditahan di Rutan Polsek Payung untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. (Eboy)

 

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
error: Content is protected !!