Pergi Belanja, Pulang Bersimbah Darah; Macan Selatan Bekuk Pelaku KL di Kebun Sawit

TOBOALI, GARUDAMERDEKA.ID – Seorang bocah berusia 14 tahun berinisial RS meregang nyawa setelah menjadi korban penikaman di Dusun Sungai Gusung, Desa Rias, Kecamatan Toboali, Kabupaten Bangka Selatan, Rabu (22/7/2026).
Korban yang awalnya pergi berbelanja ke sebuah toko di desanya, pulang ke rumah dalam kondisi bersimbah darah sebelum akhirnya meninggal dunia di RSUD Bangka Selatan.
Sementara itu, pelaku berinisial KL (46), buruh harian lepas, berhasil dibekuk Tim Resmob Macan Selatan Satreskrim Polres Bangka Selatan saat berusaha melarikan diri ke kawasan kebun sawit tidak lama setelah kejadian.
Kapolres Bangka Selatan AKBP Agus Arif Wijayanto melalui Kasi Humas AKP Mardian Safrizal, S.Pd., mengatakan peristiwa bermula sekitar pukul 13.00 WIB.
Korban saat itu pergi berbelanja ke toko milik warga bernama Hodijah. Tidak lama kemudian, korban kembali ke rumah dalam keadaan berlumuran darah akibat mengalami luka tusuk serius.
“Ibu korban kemudian membawa anaknya ke RSUD Bangka Selatan untuk mendapatkan pertolongan medis. Namun, meskipun telah dilakukan penanganan oleh tim medis, korban dinyatakan meninggal dunia,” ujar AKP Mardian.
Atas kejadian tersebut, ibu korban, YN, melaporkan peristiwa itu ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Bangka Selatan.
Kasat Reskrim Polres Bangka Selatan AKP Imam Satriawan, SH., MH., mengatakan Tim Resmob Macan Selatan menerima informasi kejadian sekitar pukul 13.30 WIB dan langsung bergerak menuju lokasi.
Setibanya di tempat kejadian perkara, petugas memperoleh informasi bahwa terduga pelaku telah melarikan diri ke arah kebun sawit.
Dipimpin Katim Resmob AIPDA Yobindra Oknanda, Tim Resmob Macan Selatan melakukan pengejaran dan penyisiran di area perkebunan sawit. Sekitar pukul 14.00 WIB, pelaku berhasil ditemukan dan diamankan.
“Dari hasil interogasi awal, pelaku mengakui telah melakukan penikaman terhadap korban sebanyak tiga kali menggunakan senjata tajam jenis pisau,” kata AKP Imam.
Polisi kemudian membawa pelaku ke Mapolres Bangka Selatan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa satu bilah pisau bergagang kayu sepanjang kurang lebih 25 sentimeter, kaos lengan pendek warna biru, celana pendek warna hitam, celana dalam warna hijau yang robek dan berlumuran darah, serta sepasang sandal.
Berdasarkan hasil interogasi awal, motif penikaman diduga karena pelaku merasa sakit hati dan tersinggung terhadap korban. Motif tersebut masih didalami oleh penyidik.
Atas perbuatannya, KL dipersangkakan melanggar Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun. (GM)





