Bangka BelitungBangka SelatanBerandaBeritaKriminal

Imingi Nikah, Pemuda di Basel Diduga Setubuhi Anak di Bawah Umur

TOBOALI , GARUDAMERFEKA.ID — Satreskrim Polres Bangka Selatan mengungkap kasus dugaan persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di Kecamatan Air Gegas, Kabupaten Bangka Selatan.

Seorang pemuda berinisial SYT alias SY kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polres Bangka Selatan.

Kapolres Bangka Selatan Agus Arif Wijayanto melalui Ps Kasi Humas G.J. Budi mengatakan, kasus tersebut terungkap setelah ibu korban memeriksa telepon genggam anaknya dan menemukan percakapan mencurigakan dengan seorang laki-laki.

Korban merupakan pelajar perempuan berusia 15 tahun asal Kecamatan Pulau Besar.

“Pelapor curiga karena korban sering berkomunikasi hingga larut malam. Setelah membaca isi percakapan di telepon genggam korban, pelapor menduga telah terjadi tindak pidana persetubuhan terhadap anak,” ujar Iptu G.J, Budi, Senin (18/5/2026).

Peristiwa itu diduga terjadi sebanyak tiga kali, masing-masing pada 14 Maret 2026, 9 April 2026, dan 18 April 2026 di sebuah pondok kebun sawit di Kecamatan Air Gegas.

Baca juga  Curi Motor untuk Beli Sabu, Polres Bangka Selatan Ringkus Iwan Eks Napi Nusa Kambangan di Sumsel

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Bangka Selatan Imam Satriawan mengatakan, laporan diterima Unit PPA Satreskrim Polres Bangka Selatan pada 11 Mei 2026. Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan membawa terlapor untuk pemeriksaan pada 12 Mei 2026.

“Terduga pelaku mengakui telah melakukan persetubuhan terhadap korban sebanyak tiga kali. Setelah gelar perkara, yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka,” kata Imam.

Tersangka diduga menggunakan modus menjalin hubungan asmara dan mengiming-imingi korban akan dinikahi setelah lulus sekolah.

Dalam kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian milik korban.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 81 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 126 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman lima hingga 15 tahun penjara.

Saat ini tersangka masih menjalani proses hukum lebih lanjut di Polres Bangka Selatan. (GM)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
error: Content is protected !!