Bangka BelitungBangka SelatanBerandaBeritaHukumKriminal

Satresnarkoba Gagalkan Peredaran 120 Butir Ekstasi di Toboali

TOBOALI, GARUDAMERDEKA.ID – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bangka Selatan kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika. Sebanyak 120 butir pil ekstasi berhasil diamankan setelah petugas menangkap seorang pria berinisial EF (37) di kawasan Pelabuhan Toboali, Kabupaten Bangka Selatan, Rabu (15/7/2026) sekitar pukul 13.00 WIB.

Tersangka merupakan seorang nelayan yang berdomisili di Kelurahan Simpang Tiga Makmur, Kecamatan Tulung Selapan, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan. Penangkapan dilakukan di Pelabuhan Toboali, Jalan Pelabuhan RT 010/RW 003, Kelurahan Tanjung Ketapang, Kecamatan Toboali.

Kapolres Bangka Selatan AKBP Agus Arif Wijayanto melalui Kasi Humas AKP Mardian Safrizal, S.Pd., mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan adanya aktivitas peredaran narkotika di kawasan pelabuhan.

“Menindaklanjuti informasi tersebut, anggota Satresnarkoba Polres Bangka Selatan langsung melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan tersangka EF di Pelabuhan Toboali,” ujar AKP Mardian, Kamis (16/7/2026).

Usai menangkap tersangka, petugas melakukan penggeledahan yang disaksikan Ketua RT setempat. Dari saku kiri celana jeans pendek yang dikenakan EF, polisi menemukan satu plastik asoi hitam berisi sebuah kotak yang dilapisi lakban cokelat. Di dalam kotak tersebut terdapat lima bungkus plastik bening berisi 50 butir pil ekstasi bertuliskan TMT berwarna oranye, tiga bungkus plastik bening berisi 30 butir pil ekstasi berbentuk granat berwarna merah muda (pink), serta dua bungkus plastik bening berisi 20 butir pil ekstasi berlogo S berwarna merah muda.

Petugas kemudian melanjutkan penggeledahan pada saku kanan celana tersangka dan menemukan satu kotak plastik hitam yang berisi satu bungkus plastik bening ukuran besar berisi 10 butir pil ekstasi bertuliskan TMT berwarna oranye, satu bungkus plastik bening ukuran sedang berisi 10 butir pil ekstasi bertuliskan TMT berwarna oranye, serta satu unit telepon genggam Redmi Note 10S berwarna putih.

Baca juga  Police Goes To School, Kapolres Basel Bekali Siswa SMPN 1 Toboali Bijak Hadapi Era Digital dan Bahaya Pergaulan Bebas

Sementara itu, Kasat Resnarkoba Polres Bangka Selatan AKP Defriansyah, SH, mengungkapkan total barang bukti yang berhasil diamankan sebanyak 120 butir pil ekstasi dengan berat bruto 52,02 gram. Barang bukti tersebut terdiri atas 70 butir pil ekstasi bertuliskan TMT berwarna oranye, 30 butir pil ekstasi berbentuk granat berwarna merah muda, dan 20 butir pil ekstasi berlogo S berwarna merah muda.

“Selain narkotika, polisi turut mengamankan satu kotak berlapis lakban cokelat, satu plastik asoi hitam, satu kotak plastik hitam, satu unit telepon genggam Redmi Note 10S berwarna putih, serta satu helai celana jeans pendek berwarna biru gelap yang dikenakan tersangka saat penangkapan,” ungkap AKP Defriansyah.

Selanjutnya, tersangka beserta seluruh barang bukti dibawa ke Mapolres Bangka Selatan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Satresnarkoba Polres Bangka Selatan juga masih melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan peredaran narkotika yang terkait dengan tersangka.

Atas perbuatannya, EF disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta ketentuan penyesuaian pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026, dengan ancaman hukuman sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. (GM)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
error: Content is protected !!