
BELITUNG, GARUDA MERDEKA.ID – Kasus peredaran rokok ilegal di wilayah Kepulauan Bangka Belitung kembali berhasil diungkap aparat penegak hukum. Jajaran Polres Belitung mengamankan sebanyak 1.960.000 batang rokok tanpa izin resmi dari sebuah truk misterius yang ditemukan di kawasan Tanjungpandan, Jumat (13/2/2026).
Pengungkapan ini tercatat sebagai salah satu penindakan rokok ilegal terbesar sepanjang sejarah penegakan hukum di wilayah Belitung dan menjadi bukti keseriusan aparat dalam memerangi peredaran barang ilegal yang merugikan negara.
Kasat Reskrim Polres Belitung, I Made Yudha Suwikarma, didampingi Waka Polres Belitung Bagus Kresna Ekaputra bersama pihak Bea Cukai Tanjungpandan, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di Dusun Teluk Dalam, Desa Juru Seberang.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) bersama Sat Intelkam Polres Belitung melakukan penyelidikan intensif. Hasilnya, sebuah truk ditemukan terparkir di lahan kosong sekitar pukul 15.00 WIB. Truk tersebut tidak menggunakan pelat nomor, ditinggalkan tanpa pengemudi, dan menurut keterangan warga sekitar telah berada di lokasi sejak subuh.
Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap bak truk yang tertutup terpal, petugas menemukan tumpukan kardus dalam jumlah besar. Dari hasil penghitungan, seluruh kardus tersebut berisi total 1.960.000 batang rokok yang diduga kuat merupakan rokok ilegal dan siap diedarkan di wilayah Kepulauan Bangka Belitung.
Seluruh barang bukti kemudian diamankan ke Mapolres Belitung guna kepentingan penyidikan lebih lanjut. Pihak kepolisian menegaskan bahwa penyitaan ini bukanlah akhir dari proses penegakan hukum. Penyelidikan terus dikembangkan untuk mengungkap jaringan distribusi, termasuk pihak-pihak yang berperan sebagai aktor intelektual di balik upaya penyelundupan tersebut.
Polres Belitung menegaskan komitmennya untuk terus menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), melindungi penerimaan negara dari potensi kerugian akibat peredaran barang ilegal, serta menindak tegas setiap bentuk pelanggaran hukum di wilayah Belitung dan sekitarnya. (Wit)





