Bangka BelitungBangka SelatanBerandaBerita

Kejari Basel Musnahkan 123 Barang Bukti dari 62 Perkara, Narkotika Jadi Sorotan

TOBOALI, GARUDA MERDEKA.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangka Selatan (Basel) menuntaskan pemusnahan 123 item barang bukti dari 62 perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap. Pemusnahan digelar di area parkir Kejari Basel pada Selasa (9/12/2025).

Kegiatan ini merupakan tindak lanjut atas putusan pengadilan yang telah inkrah untuk perkara-perkara yang ditangani sejak Mei hingga November 2025.

Acara dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Bangka Selatan, Sabrul Iman, yang menegaskan bahwa pemusnahan ini harus dilakukan secara menyeluruh sesuai prosedur.

“Pemusnahan dilakukan secara tuntas karena barang bukti adalah salah satu objek eksekusi. Dengan demikian, diharapkan tidak ada lagi tunggakan penyelesaian perkara pada tahun ini,” ujar Sabrul Iman.

Kegiatan tersebut turut dihadiri jajaran Forkopimda dan sejumlah instansi terkait, antara lain Wakil Bupati Bangka Selatan Debby Vita Dewi, Kasdim 0432/Bangka Selatan Mayor Arm Frengki Ariwibowo, Kepala BNN Basel Hendra Amoer, Kepala Dinas Kesehatan Basel dr. Agus Pranawa, serta Kasat Tahti Polres Basel.

Dalam kegiatan ini, Kejari Basel memusnahkan barang bukti yang berasal dari berbagai perkara, dengan narkotika menjadi salah satu fokus utama.

Baca juga  Udin–Dessy Janji Kampanye Bermartabat, Demokrasi Tanpa Caci Maki

Sabrul Iman merincikan, barang bukti tersebut berasal dari:

24 perkara narkotika,

25 perkara kepemilikan senjata api ilegal dan pertambangan,

34 perkara tindak pidana umum lainnya,

Rincian Barang Bukti

Narkotika

Sabu: 157,6666 gram,

Ekstasi: 15,66 gram,

Senjata Api,

1 pucuk senjata api rakitan jenis revolver warna silver,

Barang bukti dari 24 perkara kepemilikan senjata api ilegal

Pertambangan

16 item barang bukti dari 7 perkara pertambangan

Metode Pemusnahan

Pemusnahan dilakukan dengan cara berbeda sesuai jenis barang bukti:

Narkotika: diblender dan dibuang ke saluran pembuangan

Senjata api, senjata tajam, dan alat pertambangan: dipotong atau dihancurkan

Barang bukti lain seperti pakaian dan dokumen: dibakar

Sabrul Iman menegaskan bahwa pemusnahan penting dilakukan agar barang bukti yang telah inkrah tidak disalahgunakan ataupun digunakan kembali.

“Ini juga untuk mengurangi penumpukan barang bukti di gudang, terutama yang rawan seperti narkotika dan obat-obatan terlarang,” ujarnya.

Kegiatan ditutup dengan penyaksian bersama proses pemusnahan oleh seluruh tamu undangan. (Joy)

 

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
error: Content is protected !!