BangkaBangka BelitungBerandaBerita

Penegakan Hukum di Kabupaten Bangka Kembali Disorot, Mahasiswa Diduga Dikriminalisasi

BANGKA – Penegakan hukum di Kabupaten Bangka kembali menuai sorotan tajam dan dipertanyakan oleh masyarakat, Minggu (8/6/2025).

Hal ini menyusul dugaan kriminalisasi terhadap Miqdam Nabil (19), mahasiswa Institut Sains dan Bisnis (ISB) Atma Luhur Pangkalpinang asal Kabupaten Bangka, yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan.

Miqdam dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan. Namun, penetapan status tersangka ini dinilai janggal dan terkesan dipaksakan oleh pihak keluarga.

“Anak saya dijadikan tersangka pasal 351 KUHP. Padahal, kalau melihat kronologi sebenarnya, penerapan pasal itu terlalu dipaksakan,” ujar orang tua Miqdam kepada awak media.

Lebih lanjut, keluarga menyatakan bahwa tidak ada luka atau cedera yang dialami oleh pihak pelapor. Mereka mempertanyakan dasar hukum dari penetapan pasal tersebut.

“Setahu kami, unsur pasal 351 KUHP adalah adanya luka, rasa sakit, atau penderitaan pada korban. Tapi dalam kasus ini tidak ada luka sama sekali,” tambahnya.

Hingga berita ini ditayangkan, upaya konfirmasi dari redaksi kepada pihak Polres Bangka, Kejaksaan Negeri Sungailiat, maupun Pengadilan Negeri Sungailiat belum membuahkan hasil. Belum ada tanggapan resmi yang diberikan terkait kasus ini.

Baca juga  Kejaksaan Agung Kawal Proyek Strategis PT Timah, Pastikan Tata Kelola Pertambangan Lebih Transparan

Sebelumnya, perkara ini telah memicu perhatian publik. Pada Rabu (4/6/2025), ratusan warga, mayoritas ibu-ibu dari Kecamatan Sungailiat, menggelar aksi damai di depan Kantor Kejaksaan Negeri Sungailiat. Mereka menuntut keadilan bagi Miqdam Nabil yang dianggap menjadi korban kriminalisasi hukum.

Salah satu peserta aksi, ST (40), menyampaikan bahwa ia ikut turun ke jalan demi memperjuangkan keadilan, serta mencegah kejadian serupa menimpa masyarakat kecil lainnya.

“Jangan mentang-mentang mereka orang kaya, hukum bisa seenaknya mereka atur,” ucap ST kepada wartawan.

Kasus ini berawal dari insiden yang melibatkan Miqdam dan Jepri, anak dari seorang pengusaha tambak udang dan diduga juga pengusaha tambang pasir timah, bernama Shakliim. Menurut keterangan keluarga, tindakan Miqdam hanyalah bentuk spontanitas membela kakak perempuannya yang saat itu diduga hendak diserang oleh Jepri. Mereka menegaskan tidak ada niat jahat, apalagi sampai menyebabkan luka.

Kini, kasus ini menjadi sorotan dan ujian bagi aparat penegak hukum, terutama jaksa dan hakim yang menangani perkara tersebut. Publik menanti, apakah proses hukum ini akan terus berpihak kepada kekuasaan dan kekayaan, atau benar-benar ditegakkan berdasarkan keadilan dan fakta.

(Redaksi)

 

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
error: Content is protected !!