Bangka BelitungBangka SelatanBerandaBeritaKriminal

Buser Macan Selatan Ringkus Dua Pelaku Penusukan di Tran Rias

TOBOALI, GARUDAMERDEKA.ID — Satuan Reserse Kriminal Polres Bangka Selatan melalui Tim Buser Macan Selatan berhasil mengungkap kasus penganiayaan menggunakan senjata tajam yang terjadi di kawasan hiburan malam Jalan Simpang A Trans Rias, Kecamatan Toboali.

Dua pelaku berinisial SO dan AK yang merupakan warga Desa Rias, Kecamatan Toboali, berhasil diamankan polisi setelah sempat buron selama lebih dari satu bulan.

Kapolres Bangka Selatan AKBP Agus Arif Wijayanto melalui Ps Kasi Humas Iptu G.J. Budi, SH mengatakan, kejadian bermula saat korban berinisial TM sedang menonton hiburan malam pada Selasa, 7 April 2026 sekitar pukul 22.30 WIB.

Di lokasi tersebut, korban terlibat cekcok dengan sejumlah pemuda yang berjoget di sekitar panggung hiburan hingga akhirnya terjadi perkelahian.

“Dalam peristiwa itu korban mengalami luka tusuk di bagian lengan kiri akibat diserang menggunakan senjata tajam,” kata Iptu G.J, Budi, Jumat (22/5/2026) malam.

Baca juga  Tersangka Pembunuhan di Toboali Serahkan Diri ke Polisi, Korban Ditemukan di Got Jalan Damai

Menindaklanjuti laporan korban, Tim Buser Macan Selatan melakukan penyelidikan hingga akhirnya memperoleh informasi keberadaan para pelaku.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Bangka Selatan AKP Imam Satriawan, SH, MSI menjelaskan, kedua pelaku ditangkap pada Sabtu, 16 Mei 2026 sekitar pukul 22.00 WIB di kawasan Jalan Sultan Sahril, Kecamatan Toboali.

“Tim yang dipimpin Bripka Yobindra Oknanda langsung bergerak ke lokasi setelah mendapat informasi keberadaan pelaku dan berhasil mengamankan keduanya,” ujar AKP Imam.

Selain menangkap pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu bilah pisau berkarat tanpa gagang yang diduga digunakan saat aksi penganiayaan.

Dari hasil pemeriksaan sementara, motif penusukan dipicu karena selisih paham saat berada di lokasi hiburan malam.

Kini kedua tersangka telah ditahan di Rutan Polres Bangka Selatan dan dijerat Pasal 262 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. (GM)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
error: Content is protected !!