PT SNS Bungkam dalam Rapat DPRD Bangka Selatan, Sengketa 79 Hektare Lahan di Desa Malik Belum Temui Titik Terang

BANGKA SELATAN – Sengketa kepemilikan lahan seluas 79 hektare di Desa Malik, Bangka Selatan, masih terus berlarut tanpa kepastian.
Dalam rapat dengar pendapat yang digelar pada Senin (10/2/2025), DPRD Bangka Selatan menyampaikan kekecewaannya terhadap PT SNS yang tidak memberikan keterangan jelas terkait status lahan yang diklaim masuk dalam Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan tersebut.
Rapat yang berlangsung di kantor DPRD Bangka Selatan ini dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk perwakilan Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan, Badan Pertanahan Nasional (BPN), masyarakat Desa Malik, dan perwakilan PT SNS.
Namun, hingga rapat usai, tidak ada solusi konkret yang dihasilkan karena sikap PT SNS yang memilih bungkam.
Wakil Ketua I DPRD Bangka Selatan, H. Kamarudin, yang memimpin jalannya rapat, menyatakan bahwa pihaknya telah mendengarkan berbagai masukan dari semua pihak terkait. Namun, absennya kejelasan dari PT SNS membuat rapat ini belum menghasilkan keputusan yang dapat menyelesaikan sengketa lahan tersebut.
“Kami sangat menyayangkan sikap PT SNS yang tidak memberikan keterangan memadai dalam rapat ini. Kami meminta mereka segera berkoordinasi dengan pemerintah daerah untuk menyelesaikan masalah ini. Langkah selanjutnya, DPRD akan menunggu tanggapan resmi dari PT SNS terkait tuntutan masyarakat,” tegas Kamarudin.
Ia juga menjelaskan bahwa berdasarkan data yang ada, lahan seluas 79 hektare yang dipermasalahkan memang telah masuk dalam HGU PT SNS. Namun, hingga saat ini, belum ada kepastian apakah lahan tersebut akan dikembalikan kepada masyarakat atau tidak.
Warga Desa Malik yang hadir dalam rapat tersebut mengungkapkan kekecewaannya terhadap sikap PT SNS yang dinilai tidak kooperatif dalam menyelesaikan masalah ini.
Mereka menuntut agar lahan tersebut dikembalikan kepada mereka, karena merasa memiliki hak atas tanah tersebut.
Kekecewaan semakin bertambah ketika setelah rapat selesai, perwakilan PT SNS yang hadir memilih untuk diam dan langsung meninggalkan lokasi saat awak media mencoba meminta keterangan.
Sikap ini semakin memunculkan tanda tanya besar mengenai keseriusan perusahaan dalam menyelesaikan sengketa ini.
DPRD Bangka Selatan menegaskan bahwa meskipun tidak ada batas waktu yang ditetapkan, mereka berharap PT SNS segera mengambil langkah nyata untuk menyelesaikan permasalahan ini.
“Masyarakat telah menunggu terlalu lama. Kami tidak ingin masalah ini terus berlarut tanpa kepastian hukum yang jelas,” tambah Kamarudin.
Hingga kini, masyarakat Desa Malik terus berharap agar tanah yang mereka klaim sebagai hak mereka dapat dikembalikan.
Mereka mendesak pemerintah dan DPRD untuk mengambil langkah lebih tegas, termasuk kemungkinan membawa kasus ini ke jalur hukum jika PT SNS terus menghindar dari tanggung jawab. (Eboy)





