Bangka BaratBangka BelitungBangka SelatanBerandaBeritaKriminal

Curi Motor untuk Beli Sabu, Polres Bangka Selatan Ringkus Iwan Eks Napi Nusa Kambangan di Sumsel

TOBOALI, BANGKA SELATAN – Kepolisian Resor (Polres) Bangka Selatan berhasil mengungkap dan menangkap pelaku pencurian sepeda motor yang merupakan eks narapidana Nusa Kambangan, yang kini kembali berurusan dengan hukum setelah nekat mencuri sepeda motor milik mantan bosnya sendiri demi membeli narkoba jenis sabu.

Kapolres Bangka Selatan, AKBP agus Arif Wijayanto, S.H., S.I.K., M.H melalui Kasi Humas, Iptu G.J, Budi, SH mengungkapkan, bawa diduga pelaku berinisial IWN alias Kanang (41), warga Toboali, melakukan aksinya pada Selasa malam, 6 Mei 2025 sekitar pukul 21.00 WIB.

“Motor yang dicuri adalah Honda Blade oranye-hitam BG 6576 WT milik MRS, seorang ibu rumah tangga yang tinggal di Jalan Damai, Kelurahan Toboali, Kabupaten Bangka Selatan. Korban baru menyadari motornya hilang setelah sempat menanyakan ke tetangga sekitar. Merasa curiga terhadap mantan pekerjanya, korban lalu melaporkan kejadian itu ke Polres Bangka Selatan pada Rabu, 7 Mei 2025,” ungkap Iptu, G.J, Budi, Senin (19/5/2025).

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Satreskrim Polres Basel langsung bergerak melakukan penyelidikan. Hasil pelacakan mengarah ke wilayah Sumatera Selatan.

“Berkat kerja sama lintas wilayah dengan Satreskrim Polres Ogan Komering Ilir (OKI), pelaku berhasil dibekuk di daerah SP Padang, Kabupaten OKI, Sumatera Selatan, pada Minggu, 11 Mei 2025 pukul 00.00 WIB saat bersembunyi di rumah salah seorang warga,” ujar Iptu, G.J, Budi.

Lanjut Iptu, G,J, Budi mengatakan, motif dan modus pelaku dalam pemeriksaan, Kanang mengaku mencuri motor milik mantan bosnya untuk dijual dan membeli sabu. Ia menjual motor tersebut seharga Rp500.000 kepada seorang perempuan berinisial Y di Desa Tanjung Laut, Kecamatan Muntok.

Baca juga  Yudiansyah Belitong Ekspres Harumkan Babel di Anugerah Pewarta Astra 2025

“Uang hasil penjualan digunakan untuk membeli sabu yang dikonsumsi bersama tiga rekannya: ZA (46), AP (42), MRY alias Adi Pekak (37). Mereka turut membantu menjualkan motor dan menerima bagian dari hasil penjualan. Kanang mendapat Rp300 ribu, sedangkan ZA menerima Rp50 ribu,” tutur Iptu, G,J, Budi.

Barang Bukti yang Diamankan:

1 Unit Honda Blade warna oranye hitam

Nomor Polisi: BG 6576 WT

Nomor Rangka: MH1JBH112BK052817

Nomor Mesin: JBH1E-1049369.

Setelah mengamankan Kanang, Unit Reskrim Polres Basel juga menangkap ZA, AP, dan Adi Pekak. Sepeda motor yang digadaikan ke Sdri. Y juga berhasil diamankan di wilayah Muntok.

IWN alias Kanang dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian, ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

ZA, AP, dan MRY alias Adi Pekak dijerat dengan Pasal 480 KUHP tentang penadahan, dengan ancaman hingga 4 tahun penjara.

“Penangkapan ini adalah bentuk komitmen kami dalam memberantas kejahatan di wilayah hukum Polres Bangka Selatan, apalagi pelaku Iwan aluas Kanang adalah residivis kasus narkoba yang sebelumnya pernah menjalani hukuman di Lapas Nusa Kambangan,” tegas Iptu G,J, Budi.

Polres Bangka Selatan mengimbau seluruh masyarakat untuk lebih waspada, tidak mudah mempercayai orang lain tanpa latar belakang yang jelas, serta selalu mengamankan kendaraan bermotor dengan sistem penguncian ganda. Masyarakat juga diimbau segera melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan mereka. (Eboy)

 

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
error: Content is protected !!