Bangka BelitungBangka TengahBeritaPangkalpinang

KAMAKSI Babel Desak Penegakan Hukum Dugaan Kemplang Pajak PT. BCP

PANGKALPINANG — KAMAKSI (Kaukus Muda Anti Korupsi) Bangka Belitung kembali menggaungkan perlawanan terhadap korupsi di daerah, kali ini dengan menyoroti dugaan pelanggaran hukum serius yang dilakukan oleh PT. Bangka Cipta Pratama (BCP).

Dalam konferensi pers yang digelar di kantor KAMAKSI di Pangkalpinang, Ketua DPD KAMAKSI Babel, Achmad Ridwan, menyampaikan keprihatinan mendalam terkait dugaan praktik kemplang pajak oleh PT. BCP, yang diduga kuat merugikan negara dan daerah.

“Kami menemukan adanya indikasi penyelewengan pajak oleh PT. BCP berdasarkan bukti-bukti lapangan yang kami kumpulkan. Temuan ini harus segera ditindaklanjuti,” tegas Ridwan.

Kejanggalan mencolok ditemukan pada aktivitas PT. BCP di Bangka Tengah. Berdasarkan izin usaha pertambangan (IUP) yang mereka miliki, seharusnya tidak ada produksi yang berjalan. Namun, fakta di lapangan menunjukkan bahwa pabrik mereka di Desa Mudel tetap beroperasi aktif.

Baca juga  Apel Konsolidasi Operasi Mantap Praja Menumbing 2024, Kapolres Basel Apresiasi Sinergi TNI-Polri Amankan Pilkada

“Ini adalah sinyal kuat adanya pelanggaran. Jika tidak ada produksi, mengapa pabrik tetap beroperasi? Kami mendesak Kantor Pelayanan Pajak Pratama Pangkalpinang untuk segera bertindak tegas,” tambah Ridwan.

Lebih lanjut, KAMAKSI mengungkapkan informasi dari Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPKAD) Kabupaten Bangka Tengah, yang menyebutkan bahwa sejak tahun 2019 hingga kini, PT. BCP tidak pernah melaporkan hasil produksi maupun menyetor Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari tambang zirkon mereka di Desa Nibung.

“Salah satu staf BPPKAD menyebut PT. BCP beralasan belum berproduksi. Tapi kenyataannya, pabrik mereka beroperasi terus-menerus. Ini bentuk ketidakadilan bagi perusahaan lain yang taat aturan,” ungkap Ridwan dengan nada kecewa.

Ridwan mempertanyakan, bagaimana bisa pabrik terus berjalan tanpa ada kewajiban pajak yang dipenuhi.

1 2Laman berikutnya

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
error: Content is protected !!