Bangka BelitungBangka SelatanBeritaHukumPT Timah

Tim Gabungan Tertibkan Tambang Timah Ilegal di Perairan Sukadamai, Bangka Selatan

BANGKA SELATAN – Tim gabungan yang terdiri dari personel Polda Kepulauan Bangka Belitung, Polres Bangka Selatan, POM AD, dan POM AL melakukan operasi penertiban dan penindakan terhadap aktivitas tambang laut timah ilegal di Wilayah IUP DU 1546 PT. Timah Tbk, Perairan Laut Desa Sukadamai, Kecamatan Toboali, Kabupaten Bangka Selatan, Rabu (12/3/2025).

Operasi ini dilakukan berdasarkan sejumlah regulasi, termasuk:

Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batu Bara.

Surat Perintah Kapolda Kep. Babel Nomor: Sprint/481/III/PAM.3.3./2025 tanggal 11 Maret 2025.

Surat Perintah Kapolres Basel Nomor: Sprint/247/III/PAM.3.3/2025 tanggal 11 Maret 2025.

Surat PT. Timah Tbk Nomor: 0910/Tbk/Um-4030/24.S14.3 tanggal 27 Februari 2025 dan Nomor: 1049/Tbk/Um-3130/25-S2 tanggal 07 Maret 2025

tentang penyetopan sementara aktivitas Penambang PIP di Laut Sukadamai.

Kapolres Bangka Selatan, AKBP Trihanto Nugroho melalui Plt Kasi Humas, Iptu GJ Budi, SH mengatakan, sekitar pukul 15.30 WIB, tim gabungan menggelar apel kesiapan di Lapangan Mapolres Bangka Selatan yang dipimpin oleh Kapolres Basel AKBP Trihanto Nugroho.

Apel ini dihadiri oleh personel Polda Babel, POM AD, POM AL, serta personel Polres Bangka Selatan yang terlibat dalam operasi ini.

Baca juga  PT Timah Tbk Renovasi Fasilitas Wudhu Masjid As-Somad, Dukung Kenyamanan Ibadah Warga Karimun

“Pukul 16.00 WIB, tim bergerak menuju lokasi tambang ilegal dan tiba pada pukul 16.15 WIB. Sesampainya di lokasi, tim gabungan langsung melakukan patroli perairan serta memberikan imbauan kepada para penambang agar menghentikan aktivitas ilegal mereka,” ungkap Iptu, GJ Budi, Kamis (13/3/2025).

Para penambang diminta segera membawa unit PIP ke pinggir pantai. Jika tidak diindahkan, maka akan dilakukan tindakan tegas sesuai aturan hukum yang berlaku.

“Sebelum operasi ini digelar, PT. Timah Tbk telah mengeluarkan surat penyetopan sementara aktivitas penambangan di wilayah tersebut dan menyampaikan kepada pihak ketiga (CV) yang memiliki Surat Perintah Kerja (SPK) di IUP PT. Timah Tbk,” ujar Iptu, GJ Budi.

Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari upaya menegakkan hukum serta menjaga kelestarian lingkungan di perairan Bangka Selatan.

Pihak kepolisian menegaskan bahwa aktivitas pertambangan di wilayah tersebut harus sesuai dengan regulasi yang berlaku guna menghindari dampak negatif terhadap lingkungan dan masyarakat sekitar.

“Operasi penertiban ini berlangsung dengan lancar tanpa perlawanan dari para penambang. Pihak kepolisian terus mengimbau agar masyarakat tidak melakukan aktivitas tambang ilegal yang dapat merugikan negara dan lingkungan sekitar,” tegas Iptu, GJ Budi. (Eboy)

 

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
error: Content is protected !!