Satresnarkoba Polres Bangka Selatan Ringkus Pengedar Sabu di Sidoharjo

BANGKA SELATAN, GARUDAMERDEKA.ID — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bangka Selatan berhasil meringkus seorang pengedar narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Air Gegas.
Pelaku berinisial DA (21), warga Desa Sidoharjo, diamankan pada Jumat (17/4/2026) sekitar pukul 00.20 WIB di kediamannya.
Kapolres Bangka Selatan melalui Plt Kasi Humas Iptu G.J. Budi, SH mengungkapkan, penangkapan tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat terkait dugaan peredaran sabu di Desa Sidoharjo.
“Menindaklanjuti informasi itu, Kapolsek Air Gegas berkoordinasi dengan Kasat Resnarkoba AKP Defriansyah, SH. Selanjutnya tim melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan tersangka,” ujar Iptu G.J, Budi.

Saat hendak ditangkap, tersangka sempat melarikan diri ke belakang rumah dan membuang satu paket sabu. Namun, aksi tersebut berhasil digagalkan petugas.
Polisi kemudian melakukan penggeledahan yang disaksikan Ketua RT setempat dan menemukan sejumlah barang bukti berupa 12 paket sabu dengan berat bruto 7,90 gram, plastik bening berbagai ukuran, kotak rokok, kotak handphone, alat takar dari pipet, serta satu unit handphone.

Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku telah mengedarkan sabu sejak Januari 2026 dengan tujuan memperoleh keuntungan.
Sementara itu, Kasat Resnarkoba AKP Defriansyah, SH menegaskan bahwa tersangka akan diproses sesuai hukum yang berlaku.
“Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara,” tegasnya.
Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polres Bangka Selatan guna proses hukum lebih lanjut. (Eboy)





