Bangka BelitungBerandaBeritaPangkalpinang
Inspektorat Bongkar Lonjakan AC di Rumdin Wagub Babel: dari 6 Jadi 18 Unit, Bukan Aset Daerah

Peningkatan jumlah perangkat elektronik tersebut menjadi salah satu temuan Inspektorat dalam proses audit yang dilakukan terhadap polemik pengadaan mobiler di rumah dinas wakil gubernur.
Karena barang-barang tersebut tidak melalui mekanisme pengadaan resmi, Inspektorat menyatakan barang tersebut tidak dapat dicatat sebagai Barang Milik Daerah (BMD).
Konsekuensinya, pemerintah daerah tidak memiliki dasar hukum untuk menggunakan APBD dalam membiayai operasional maupun pemeliharaan barang-barang tersebut.
“Secara prinsip pemerintah tidak dapat menggunakan anggaran daerah untuk memelihara aset yang bukan merupakan Barang Milik Daerah,” jelasnya. (YG)





