Bobo Residivis Narkoba Ditangkap Lagi, Polisi Amankan Diduga Sabu di Pinggir Jalan Sudirman Toboali

TOBOALI, BANGKA SELATAN – Seorang pria berinisial HS alias BOBO (30), warga Jalan Dr. Wahidin, Toboali, kembali harus berurusan dengan hukum setelah ditangkap Satresnarkoba Polres Bangka Selatan atas dugaan tindak pidana narkotika.
Penangkapan dilakukan pada Minggu (27/7/2025) sekitar pukul 00.10 WIB, di pinggir Jalan Jendral Sudirman, Kelurahan Toboali, Kecamatan Toboali.
Kapolres Bangka Selatan, AKBP Agus Arif Wijayanto melalui PS Kasi Humas, Iptu G.J. Budi, SH, mengatakan penangkapan terhadap tersangka berawal dari informasi masyarakat yang resah atas aktivitas mencurigakan pelaku yang diduga sering melakukan transaksi narkoba di lokasi tersebut.
“Setelah informasi kami terima, anggota langsung melakukan penyelidikan dan pencarian terhadap HS alias BOBO. Saat didapati di lokasi, tersangka sempat mencoba melarikan diri sejauh 200 meter, namun berhasil diamankan petugas,” ujar Iptu G.J, Budi, Senin (28/7/2025).
Setelah diamankan dan disaksikan oleh Ketua RT setempat, dilakukan penggeledahan terhadap tersangka.

Dari tangan HS alias BOBO, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang diduga terkait dengan penyalahgunaan narkotika.
Barang bukti yang diamankan di antaranya:
1 bungkus plastik bening kecil berisi kristal putih diduga sabu (berat bruto 0,20 gram)
1 lembar aluminium foil
1 kotak rokok merk DJITOE CLICK
1 celana jeans pendek merk FIVECONCEPT
Modus pelaku adalah melakukan transaksi sabu di lokasi terbuka, yakni di pinggir jalan protokol. Pelaku diketahui telah dua kali menjalani hukuman atas kasus serupa dan baru bebas dari penjara pada Februari 2025.
“Tersangka adalah residivis kasus narkotika dan ini adalah kali ketiganya. Saat ini ia sudah ditahan di Rutan Polres Bangka Selatan untuk proses hukum lebih lanjut,” tambah Iptu G.J, Budi.
Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan maksimal 20 tahun.
“Polres Bangka Selatan kembali mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing guna bersama-sama memerangi peredaran gelap narkoba,” pungkas Iptu G.J, Budi.
(Eboy)





