Edarkan Sabu 0,53 Gram, Pemuda 19 Tahun Diciduk Satresnarkoba Polres Basel di Toboali

TOBOALI, GARUDAMERDEKA.ID – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bangka Selatan mengamankan seorang pemuda berinisial PR (19) atas dugaan tindak pidana peredaran narkotika jenis sabu, Selasa (24/2/2026).
Penangkapan dilakukan sekitar pukul 14.00 WIB di pinggir Jalan Kemakmuran, Kelurahan Tanjung Ketapang, Kecamatan Toboali, Kabupaten Bangka Selatan. Saat diamankan, tersangka tengah berada di lokasi sebelum akhirnya dilakukan penggeledahan yang turut disaksikan Ketua RT setempat.
Kapolres Bangka Selatan AKBP Agus Arif Wijayanto melalui Ps Kasi Humas Iptu G.J. Budi, SH menyampaikan, dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti narkotika golongan I jenis sabu.
“Petugas menemukan satu bungkus plastik bening ukuran sedang berisikan kristal warna putih yang diduga sabu dengan berat bruto 0,53 gram,” jelas Iptu G.J, Budi, Jumat (27/2/2026).

Selain sabu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti lainnya, yakni satu unit handphone Samsung Galaxy A15 warna biru, satu unit sepeda motor Yamaha Fino warna putih, satu buah kunci motor Yamaha, serta satu celana pendek merek LOOKBACK.CO warna ungu putih motif bergaris yang digunakan tersangka saat diamankan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka diduga hendak mengambil keuntungan dari hasil penjualan narkotika jenis sabu tersebut.

“Selanjutnya, tersangka beserta seluruh barang bukti dibawa ke Mapolres Bangka Selatan untuk proses penyidikan lebih lanjut dan kini ditahan di Rutan Polres Bangka Selatan,” tegas Iptu G J, Budi.
Atas perbuatannya, PR dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (Eboy)





