Ombudsman Bongkar Biang Keladi Langkanya LPG 3 Kg di Babel

PANGKALPINANG, GARUDA MERDEKA.ID — Kelangkaan gas LPG subsidi 3 kilogram yang belakangan dikeluhkan masyarakat di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung akhirnya terungkap.
Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Bangka Belitung menyebut persoalan ini tidak semata-mata disebabkan tingginya permintaan, melainkan juga akibat tersendatnya pasokan di hulu serta lemahnya pengawasan distribusi di lapangan.
Pengawasan Ombudsman dilakukan di sejumlah wilayah terdampak, mulai dari Sungailiat, Belinyu, Bangka Barat hingga Kota Pangkalpinang. Dari hasil pemantauan tersebut, Ombudsman menemukan penurunan signifikan pasokan LPG di dua Stasiun Pengisian dan Pengangkutan Bulk Elpiji (SPPBE) utama di Pulau Bangka.
Plt Kepala Perwakilan Ombudsman Bangka Belitung, Kgs Chris Fither, mengungkapkan bahwa pasokan LPG ke SPPBE Kelapa pada Desember 2025 mencapai sekitar 1.359 metrik ton. Namun hingga 27 Januari 2026, pasokan yang masuk baru terealisasi sekitar 918 metrik ton.
“Kondisi serupa juga terjadi di SPPBE Merawang. Biasanya menerima pasokan empat sampai lima kali dalam sebulan, namun hingga akhir Januari 2026 pasokan yang masuk baru sekitar 1.610 metrik ton,” ujar Chris, Kamis (29/1/2026).
Menurunnya pasokan di tingkat hulu tersebut berdampak langsung ke agen dan pangkalan. Akibatnya, stok LPG 3 kg cepat habis dan masyarakat harus berkeliling mencari gas bersubsidi, bahkan tak jarang pulang dengan tangan kosong.
Tak hanya soal pasokan, Ombudsman juga menemukan lemahnya pengendalian distribusi LPG subsidi di tingkat pangkalan. Di lapangan, masih ditemukan pangkalan yang menjual lebih dari satu tabung kepada pembeli yang sama, termasuk melalui sistem titip tabung.
“Belum ada pembatasan pembelian harian atau mingguan. Ini membuat LPG subsidi rawan tidak tepat sasaran dan membuka celah penimbunan,” tegas Chris.
Ironisnya, di tengah kondisi kelangkaan, Ombudsman juga mendapati LPG 3 kg dijual di atas Harga Eceran Tertinggi (HET). Harga di sejumlah pangkalan berkisar antara Rp20 ribu hingga Rp25 ribu per tabung, melebihi ketentuan yang telah ditetapkan Pemerintah Provinsi Bangka Belitung.
“Alasannya beragam, mulai dari tidak ada uang kembalian hingga pembeli dianggap ikhlas. Praktik seperti ini jelas melanggar aturan,” katanya.
Sebagai solusi jangka panjang, Ombudsman mendorong pembangunan depot atau depot mini LPG di Bangka Belitung untuk menyediakan buffer stock. Hal ini dinilai penting mengingat Bangka Belitung merupakan daerah kepulauan yang sangat bergantung pada distribusi laut yang kerap terkendala cuaca.
Ombudsman juga mengimbau masyarakat untuk aktif melapor apabila menemukan pangkalan yang menjual LPG di atas HET atau melakukan distribusi yang tidak sesuai ketentuan, agar LPG subsidi benar-benar tepat sasaran dan dinikmati oleh masyarakat yang berhak. (YG)





