Belum Jera, Residivis Unyil Kembali Mencuri dan Ditangkap Buser Polres Basel

TOBOALI, GARUDA MERDEKA.ID — Seorang residivis yang baru bebas pada 2022 kembali harus mendekam di balik jeruji besi.
SS alias Unyil, pria kelahiran 1983 yang sudah berkali-kali tersandung kasus pencurian, kembali melakukan aksi kejahatan yang akhirnya membawanya ditangkap Tim Buser Satreskrim Polres Bangka Selatan.
Kali ini, Unyil melancarkan aksinya di rumah KRY, seorang pedagang di Jalan Tanjung Timur, Kelurahan Toboali, pada Kamis (27/11/2025). Ketika korban pulang dari kebun sawit sekitar pukul 09.00 WIB, ia mendapati pintu rumahnya terbuka dan isi rumah dalam keadaan berantakan.
Setelah dicek, sejumlah barang berharga milik korban hilang, di antaranya HP Oppo, uang tunai Rp 3 juta, tas berisi dokumen penting, kwitansi angsuran, kunci kontak serep sepeda motor, serta senapan angin Canon Super Delux. Total kerugian ditaksir mencapai Rp 6,2 juta.

Dalam penyelidikan awal, polisi menemukan bahwa cara pelaku melakukan aksi nyaris sama dengan kasus-kasus yang ia lakukan sebelumnya—memanfaatkan rumah yang sepi dan mengambil barang berharga secara cepat.
Tim Buser Satreskrim Polres Basel bergerak cepat menindaklanjuti laporan tersebut. Pada Sabtu (29/11/2025), dua hari setelah kejadian, pelaku berhasil diringkus tanpa perlawanan di kediamannya di Jalan Pertiwi, Kelurahan Teladan, Toboali.
Hasil penggeledahan menemukan beberapa barang bukti penting, termasuk HP Oppo dan senapan angin Canon Super Delux. Sementara tas berisi dokumen korban diakui pelaku telah dibuang ke area hutan dekat TKP.
Kapolres Bangka Selatan AKBP Agus Arif Wijayanto melalui PS Kasi Humas Iptu G.J. Budi, SH menyampaikan bahwa dari hasil interogasi, pelaku mengakui bukan hanya sekali melakukan pencurian.

“Sebelumnya, ia juga pernah beraksi di: Pondok Kebun Desa Bikang, mengambil sound system DSR 15 Pro dengan nilai kerugian sekitar Rp 11 juta, Pondok Kebun Desa Jeriji, membawa kabur 1 unit motor Suzuki Skywave dan 3 unit handphone,” ujar Iptu G.J, Budi, Selasa (2/12/2025).
Aksi-aksi ini menegaskan bahwa pelaku belum jera setelah hukuman sebelumnya, dan kembali melakukan kejahatan serupa untuk alasan ekonomi.
“Saat ini, Unyil ditahan di Rutan Polres Bangka Selatan dan dijerat Pasal 362 KUHP,” tegas Iptu G.J, Budi.
Kepolisian memproses kasus ini dengan tegas untuk memberikan efek jera, terlebih karena pelaku tergolong residivis yang mengulangi tindakan kriminal. (Eboy)





