Bangka BelitungBangka SelatanBerandaBerita

Wabup Debby Tegaskan Catatan DPRD Harus Ditindaklanjuti

TOBOALI, GARUDAMERDEKA.ID – Wakil Bupati Bangka Selatan, Debby Vita Dewi, menegaskan seluruh catatan dan rekomendasi yang disampaikan fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Bangka Selatan harus segera ditindaklanjuti oleh seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Penegasan itu disampaikan usai DPRD bersama Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan menyetujui tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dalam Rapat Paripurna Pengambilan Keputusan di Ruang Rapat Paripurna Junjung Besaoh, Jumat (31/7/2026).

Menurut Debby, masukan yang diberikan DPRD merupakan bentuk pengawasan yang konstruktif dan menjadi bahan evaluasi penting bagi pemerintah daerah untuk memperbaiki kualitas penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan program, serta pengelolaan anggaran.

“Tadi ada sekitar lima poin utama dari pandangan fraksi yang menjadi catatan kami. Catatan dan rekomendasi tersebut tentu langsung kami tindak lanjuti dan menjadi perhatian serius untuk evaluasi seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD),” tegas Debby kepada awak media.

Ia meminta seluruh kepala OPD beserta jajaran teknis bekerja lebih teliti, cermat, dan tepat sasaran dalam menyusun maupun melaksanakan program kerja, sehingga berbagai kekurangan yang menjadi sorotan DPRD tidak kembali terulang pada tahun-tahun mendatang.

Dalam rapat paripurna tersebut, DPRD dan Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan menyepakati tiga Raperda, yakni Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025, Raperda tentang Pakaian Adat, serta Raperda tentang Tata Cara Penyusunan Program Pembentukan Peraturan Daerah.

Debby menyebut persetujuan bersama atas tiga Raperda tersebut merupakan langkah strategis untuk memperkuat tata kelola pemerintahan, meningkatkan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah, sekaligus memperkuat regulasi yang mendukung pelestarian adat dan budaya di Bangka Selatan.

Baca juga  Wabup Debby Vita Dewi Tinjau OPD, Tekankan Layanan Prima di Hari Pertama Kerja

Usai memperoleh persetujuan bersama, pemerintah daerah akan segera menyampaikan draf ketiga Raperda tersebut kepada Gubernur Kepulauan Bangka Belitung untuk dilakukan evaluasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).

“Hari ini kita mengikuti rapat paripurna pengambilan keputusan atas tiga Raperda. Karena sudah disepakati dan disetujui bersama, tahapan selanjutnya adalah penyerahan draf Raperda kepada Gubernur Bangka Belitung untuk dilakukan evaluasi sebelum resmi ditetapkan menjadi Peraturan Daerah,” jelasnya.

Debby berharap proses evaluasi di tingkat Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dapat berjalan lancar dan selesai tepat waktu sehingga ketiga Raperda tersebut segera memiliki kekuatan hukum sebagai Peraturan Daerah.

Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Bangka Selatan Erwin Asmadi didampingi Wakil Ketua I H. Komarudin dan Wakil Ketua II Rusi Sartono. Sidang turut dihadiri unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), anggota DPRD, serta jajaran kepala OPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan.

Dengan disetujuinya tiga Raperda tersebut, Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan berharap regulasi yang dihasilkan dapat menjadi landasan hukum yang lebih kuat dalam mewujudkan pemerintahan yang akuntabel, tertib administrasi, serta mampu memberikan pelayanan yang semakin baik kepada masyarakat. (GM)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
error: Content is protected !!