Pemprov Babel dan PT Timah Tbk Percepat Operasional Koperasi Merah Putih Tambang Rakyat

PANGKALPINANG — Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung bersama PT TIMAH Tbk menggelar rapat koordinasi percepatan operasionalisasi Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih sektor pertambangan timah di Kantor Gubernur Babel, Senin (27/10/2025).
Rakor tersebut dihadiri Staf Khusus Menteri Koperasi RI Prof. Ambar Pertiwiningrum, Gubernur Babel Hidayat Arsani, Direktur Utama PT TIMAH Tbk Restu Widiyantoro, Direktur Pengembangan Usaha PT TIMAH Tbk Suhendra Yusuf Ratuprawiranegara, serta perwakilan Koperasi Desa Kelurahan Merah Putih (KDKMP) se-Babel.
Pertemuan ini menjadi langkah strategis dalam mewujudkan tata kelola pertambangan timah yang berkelanjutan dan berpihak pada masyarakat. Melalui skema koperasi, masyarakat diberi kesempatan untuk menambang secara legal di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) milik PT TIMAH Tbk.
Staf Khusus Menteri Koperasi RI, Prof. Ambar Pertiwiningrum, mengatakan bahwa dengan diterbitkannya Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2025, koperasi kini memiliki keleluasaan dalam mengelola tambang dan mineral.
“Ini sangat luar biasa. Dengan hadirnya PT TIMAH untuk masyarakat, saya sangat bangga dan bersyukur karena PT TIMAH bersama Pemerintah Daerah betul-betul fokus dan komitmen terhadap kesejahteraan masyarakat melalui Koperasi Merah Putih,” ujar Ambar.
Ia juga berharap KDKMP dapat mengoptimalkan peluang ini agar benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.
“Saya minta koperasi memperkuat keanggotaan, perbanyak anggota agar masyarakat yang tergabung bisa menikmati hasilnya. Timah ini harus memberi manfaat langsung untuk kesejahteraan rakyat,” pesannya.
Sementara itu, Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Hidayat Arsani menyatakan bahwa pelibatan Koperasi Merah Putih dalam kegiatan penambangan di wilayah IUP PT TIMAH Tbk merupakan tindak lanjut dari instruksi Presiden untuk menjadikan koperasi sebagai sarana pemerataan ekonomi.
“Hari ini ada 123 koperasi yang mewakili masyarakat Babel untuk bekerja sama. Tinggal kita buat mekanisme legal yang saling menguntungkan: timah untung, pemerintah untung, masyarakat untung, dan koperasi juga untung,” ujarnya.
Menurut Hidayat, koperasi akan menjadi wadah resmi masyarakat penambang untuk beraktivitas secara legal di wilayah IUP PT TIMAH Tbk. Pemerintah Provinsi Babel pun siap mempercepat proses legalitas dan mendukung penuh keberlanjutan program tersebut.
“Koperasi bukan sekadar penerima dana, tapi akan benar-benar bekerja. Pendanaan bisa melalui skema bapak angkat, dan hasil tambang wajib dijual ke PT TIMAH Tbk sesuai kesepakatan harga. Pagi menambang, sore bisa langsung cash carry,” tegasnya.
Ia menambahkan, Pemprov Babel akan memberikan kemudahan dalam proses perizinan agar koperasi segera dapat beroperasi.
“Kita sudah siap, dana siap, izin juga kita percepat. Kalau IUP itu kewenangan PT TIMAH, dari provinsi kami bantu terbitkan surat izin usaha pertambangan rakyat secara gratis. Ini bagian dari perbaikan tata kelola — setelah razia, kini masuk masa pemulihan,” katanya.
Direktur Utama PT TIMAH Tbk, Restu Widiyantoro, menegaskan komitmen perusahaan untuk terus memberdayakan masyarakat melalui kemitraan yang transparan dan berkelanjutan.
“Sejak awal kami menyadari bahwa solusi terbaik adalah melalui koperasi. Dengan begitu, aspek legal bisa terpenuhi, dan masyarakat bisa menambang dengan aman serta mendapatkan manfaat ekonomi yang nyata,” jelas Restu.
Ia menambahkan, PT TIMAH Tbk akan memfokuskan pola kemitraan penambangan melalui Koperasi Merah Putih di seluruh wilayah operasionalnya.
“Kami sudah lakukan sosialisasi dan akan terus mengintensifkan komunikasi. Ini bentuk sinergi antara PT TIMAH, pemerintah, dan masyarakat untuk kesejahteraan bersama,” tutupnya. (Shin)
sumber : www.timah.com





