Pansus DPRD Babel, Rina Tarol Tinjau Kawasan Industri Sadai, Soroti Mandeknya Pengelolaan

BANGKA SELATAN, GARUDAMERDEKA.ID — Anggota DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung yang tergabung dalam Panitia Khusus (Pansus), Rina Tarol, melakukan kunjungan lapangan ke Kawasan Industri Sadai yang dikelola oleh PT RBA, Sabtu (11/4/2026).
Kunjungan tersebut dilakukan untuk melihat langsung kondisi kawasan industri yang telah dibangun sejak hampir 10 tahun lalu, namun hingga kini belum menunjukkan perkembangan signifikan sebagai pusat pertumbuhan ekonomi daerah.
Rina Tarol mengungkapkan, berdasarkan hasil peninjauan di lapangan, kawasan tersebut masih menghadapi berbagai kendala yang menghambat optimalisasi fungsinya. Padahal, Kawasan Industri Sadai sebelumnya dirancang sebagai salah satu motor penggerak ekonomi di Kabupaten Bangka Selatan.
“Hari ini saya berkunjung langsung ke Kawasan Industri Sadai dalam rangka kunjungan Pansus DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Kami melihat langsung kondisi di lapangan, mendengarkan berbagai masukan, serta mencatat sejumlah persoalan yang perlu segera ditangani,” ujar Rina.
Menurutnya, persoalan yang dihadapi tidak hanya terkait infrastruktur, tetapi juga menyangkut aspek pengelolaan, komitmen, serta arah kebijakan dalam pengembangan kawasan industri tersebut.
Ia menegaskan bahwa diperlukan langkah konkret dan sinergi dari berbagai pihak agar kawasan tersebut dapat segera dihidupkan kembali dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
“Ini bukan hanya soal pembangunan fisik, tetapi juga tentang bagaimana pengelolaan dan komitmen untuk mendorong kemajuan ekonomi daerah serta kesejahteraan masyarakat,” tegas Rina Tarol
Ke depan, Pansus DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mendorong agar Kawasan Industri Sadai dapat dikelola secara optimal sehingga mampu menarik investasi, meningkatkan aktivitas ekonomi, serta membuka lapangan kerja baru bagi masyarakat, khususnya di Bangka Selatan.
“Kami meminta dinas terkait dengan kawasan industri Sadai untuk melakukan pengawasan investigasi, kalau memang ditemukan hal yang tidak sesuai dengan aturan, maka dinas terkait untuk bersurat ke kementerian untuk mengambil tindakan tegas,” pungkas Rina Tarol. (GM)





