Bangka BelitungBangka SelatanBerandaBerita

Satresnarkoba Polres Basel Bekuk ARA Pengedar Sabu Dusun Limus di Desa Rias, Sita 18,76 Gram Barbuk

BANGKA SELATAN – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bangka Selatan kembali menorehkan prestasi dengan membekuk seorang pengedar narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Toboali.

Seorang pria berinisial ARA (19), warga Dusun Limus, Desa Serdang, Kecamatan Toboali, diringkus polisi di pinggir jalan Dusun Sp. B Rias, Desa Rias, pada Sabtu (11/10/2025) sekitar pukul 00.30 WIB.

Penangkapan tersebut dilakukan setelah tim Satresnarkoba mendapat informasi dari masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut. Petugas langsung melakukan penyelidikan dan pengintaian hingga akhirnya berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti awal.

Saat dilakukan penggeledahan di tempat kejadian perkara (TKP) yang disaksikan Ketua RT setempat, ditemukan satu bungkus plastik bening berukuran kecil berisi kristal putih diduga sabu, satu potongan pipet minuman berwarna merah, serta satu unit sepeda motor Yamaha Mio J warna ungu hijau yang digunakan pelaku.

Tidak berhenti sampai di situ, polisi kemudian melanjutkan penggeledahan ke rumah tersangka di Dusun Limus, Desa Serdang, dengan didampingi Ketua RT setempat. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan narkotika golongan I jenis sabu dalam jumlah besar, serta perlengkapan yang digunakan untuk menakar dan mengemas sabu.

Barang bukti yang berhasil disita antara lain:

2 bungkus plastik bening besar berisi kristal putih,

50 bungkus plastik bening kecil berisi kristal putih,

1 bungkus plastik besar kosong,

3 bungkus plastik panjang kosong,

4 ball plastik kecil kosong,

5 potongan pipet minuman berwarna merah ukuran sedang,

12 potongan pipet kecil berwarna merah,

37 potongan pipet kecil berwarna kuning,

Baca juga  Bakti untuk Negeri, PT Timah Hadirkan Layanan Kesehatan Gratis dan Donor Darah di Toboali

2 sekop kecil dari pipet minuman,

1 timbangan digital warna hitam,

beberapa wadah dan kotak penyimpanan,

serta 1 tas berwarna hitam dan 1 unit sepeda motor Yamaha Mio J warna ungu hijau.

Dari hasil penimbangan, total berat bruto sabu mencapai 18,76 gram.

Kapolres Bangka Selatan AKBP Agus Arif Wijayanto melalui PS Kasi Humas Iptu G.J. Budi, SH membenarkan adanya penangkapan tersebut.

“Benar, anggota Satresnarkoba Polres Bangka Selatan telah mengamankan seorang pelaku berinisial ARA bersama barang bukti sabu dengan berat bruto 18,76 gram. Saat ini pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Polres Bangka Selatan untuk penyelidikan lebih lanjut,” ujar Iptu G.J, Budi.

Dari hasil pemeriksaan sementara, tersangka mengaku sudah menjalankan aktivitas jual beli sabu selama kurang lebih satu bulan terakhir. Polisi menduga pelaku kerap melakukan transaksi narkotika di sekitar Desa Rias, tempat di mana ia akhirnya tertangkap.

“Pelaku diduga telah sering melakukan transaksi narkotika jenis sabu di sekitar Desa Rias untuk mendapatkan keuntungan pribadi dari hasil penjualan,” tambah Iptu G.J, Budi.

Atas perbuatannya, ARA dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

Saat ini tersangka telah ditahan di Rutan Polres Bangka Selatan, sementara penyidik masih melakukan pengembangan untuk menelusuri kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam peredaran narkoba tersebut. (Joy)

 

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
error: Content is protected !!