Satresnarkoba Polres Basel Tangkap Tiga Pengedar Sabu di Rajik, 53 Paket Diamankan

BANGKA SELATAN, GARUDAMERDEKA.ID — Satuan Reserse Narkoba Polres Bangka Selatan kembali mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kabupaten Bangka Selatan. Tiga orang pria berhasil diamankan dalam operasi penangkapan yang dilakukan di Desa Rajik, Kecamatan Simpang Rimba, Jumat (13/3/2026) dini hari.
Penangkapan berlangsung sekitar pukul 00.06 WIB di sebuah rumah milik tersangka KN alias ND yang beralamat di Jalan Sungai Nayu, Desa Rajik. Dari lokasi tersebut, polisi mengamankan tiga orang tersangka yakni KN alias ND (31), SB (19), dan RDT (31).
Kapolres Bangka Selatan AKBP Agus Arif Wijayanto melalui Ps Kasi Humas Iptu G.J. Budi, SH mengatakan penangkapan dilakukan setelah polisi menerima informasi terkait dugaan aktivitas transaksi narkotika di rumah tersebut.
“Anggota Sat Resnarkoba kemudian melakukan penyelidikan dan mendatangi lokasi. Saat dilakukan penangkapan, tersangka KN sempat melarikan diri sejauh kurang lebih 100 meter dan melakukan perlawanan kepada petugas, namun berhasil diamankan,” ujar Iptu G.J, Budi.

Setelah para tersangka berhasil diamankan, polisi kemudian melakukan penggeledahan di rumah tersebut dengan disaksikan Ketua RT setempat. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan puluhan paket sabu beserta sejumlah barang yang diduga digunakan untuk aktivitas peredaran narkotika.
Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Bangka Selatan AKP Defriansyah, SH mengatakan dari lokasi kejadian petugas mengamankan 53 paket sabu siap edar dengan berat bruto 10,53 gram.
Selain itu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti lain berupa enam plastik bening ukuran sedang kosong, dua sekop dari pipet minuman, gunting, dua dompet, uang tunai Rp750 ribu, tiga unit telepon genggam, serta satu unit sepeda motor Honda CRF tanpa nomor polisi.

“Para pelaku diduga melakukan transaksi narkotika jenis sabu dengan tujuan memperoleh keuntungan dari hasil penjualan barang haram tersebut,” jelasnya.
Saat ini ketiga tersangka bersama seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Bangka Selatan untuk proses hukum lebih lanjut.
Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal hingga 20 tahun penjara.
Diketahui, salah satu tersangka yakni KN alias ND juga merupakan residivis dalam kasus tindak pidana pencurian. (Eboy)




