Satreskrim Polres Basel Ungkap Kasus Pengeroyokan Sadis di Toboali, Tiga Pelaku Resmi Ditahan

TOBOALI, BANGKA SELATAN — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bangka Selatan berhasil mengungkap kasus pengeroyokan yang terjadi pada Rabu malam, 21 Mei 2025, di sebuah pondok yang berlokasi di halaman belakang rumah Sdr. SGR, tepatnya di Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Toboali, Kecamatan Toboali, Kabupaten Bangka Selatan.
Kasus ini mencuat setelah KSR (53), warga Jalan Sultan Syahril, melaporkan bahwa anaknya KP (28), seorang buruh harian, telah menjadi korban pengeroyokan brutal oleh sekelompok orang tidak dikenal. Korban diculik dan dibawa paksa menggunakan sepeda motor dari Jalan Damai menuju lokasi kejadian, di mana korban kemudian dianiaya secara bersama-sama.
Kapolres Bangka Selatan AKBP Agus Arif Wijayanto, melalui PS Kasi Humas Iptu G.J. Budi, SH, menyampaikan bahwa setelah menerima laporan tersebut, Satreskrim Polres Basel langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan intensif untuk mengungkap pelaku di balik aksi kekerasan tersebut.
Berdasarkan hasil penyelidikan dan keterangan para saksi, polisi berhasil mengidentifikasi tiga orang terduga pelaku, yaitu:
H alias Pungut (49), wiraswasta, warga Perumahan Metro Basel, Toboali.
BB alias Bima (27), wiraswasta, juga warga Perumahan Metro Basel.
P alias Tamun (25), buruh harian, warga Jalan Kemakmuran, Tanjung Ketapang, Toboali.
“Ketiganya diduga secara bersama-sama membawa korban ke sebuah pondok dan melakukan tindakan penganiayaan secara fisik. Dari hasil gelar perkara, ditemukan alat bukti yang cukup untuk menetapkan ketiganya sebagai tersangka,” ungkap Iptu G.J, Budi, Senin (23/6/2025).
Barang bukti yang diamankan dalam kasus ini antara lain:
1 unit sepeda motor Honda Scoopy
1 unit sepeda motor Yamaha Fino
1 unit sepeda motor lainnya yang digunakan untuk membawa korban.
Lanjut Iptu G.J, Budi menyebutkan bahwa motif penganiayaan ini diduga berkaitan dengan kasus penipuan yang dilakukan korban terhadap dua tersangka, H dan BB. Meskipun motif tersebut masih dalam pendalaman, tindakan kekerasan tersebut tetap dianggap melanggar hukum.
“Ketiga pelaku kini telah ditahan di Rutan Polres Bangka Selatan dan dijerat dengan Pasal 170 KUHP, yang mengatur tentang tindak pidana pengeroyokan dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun 6 bulan penjara,” tutur Iptu G.J, Budi.
Pihak kepolisian juga mengimbau seluruh masyarakat untuk selalu melaporkan tindakan-tindakan mencurigakan dan tidak mengambil tindakan hukum sendiri tanpa proses yang sah secara hukum.
“Kami mengingatkan masyarakat bahwa setiap bentuk tindakan main hakim sendiri adalah perbuatan pidana. Jika ada persoalan, selesaikan secara hukum, bukan dengan kekerasan.” pungkas Iptu G.J, Budi.
Kasus ini menjadi perhatian publik di Bangka Selatan dan menjadi peringatan keras terhadap aksi kekerasan kelompok. Polres Bangka Selatan menegaskan komitmennya dalam menegakkan hukum dan menjaga rasa aman di tengah masyarakat. (Eboy)





