Bangka BelitungBangka SelatanBerandaBerita

Residivis Narkoba dan Kepala Dusun Diciduk Satresnarkoba Polres Basel, Sabu 2,20 Gram Disita

BANGKA SELATAN, GARUDA MERDEKA.ID — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bangka Selatan kembali mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu.

Dua orang tersangka berhasil diamankan dalam penggerebekan yang berlangsung pada Kamis (8/1/2026) sekitar pukul 00.30 WIB di Dusun Harapan Makmur, Desa Keposang, Kecamatan Toboali, Kabupaten Bangka Selatan.

Kedua tersangka yang diamankan masing-masing berinisial DS alias DEN (37), seorang wiraswasta yang merupakan residivis kasus narkotika, serta RK alias ADI (25) yang diketahui menjabat sebagai Kepala Dusun 7 Desa Keposang.

Kapolres Bangka Selatan AKBP Agus Arif Wijayanto melalui PS Kasi Humas Iptu G.J. Budi, SH menjelaskan, penangkapan berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas transaksi narkoba di lokasi tersebut.

“Petugas Satresnarkoba melakukan penindakan di rumah saudara DS alias DEN. Setelah tersangka diamankan, dilakukan penggeledahan yang disaksikan Ketua RT setempat,” ungkap Iptu Budi.

Dalam penggeledahan tersebut, polisi menemukan sejumlah barang bukti berupa 7 bungkus plastik bening kecil berisi kristal putih diduga sabu dengan berat bruto 2,20 gram, satu plastik bening ukuran sedang kosong, tiga buah sekop dari pipet minuman, dua unit handphone merek Vivo, serta satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam dengan nomor polisi BN 4438 EB.

Baca juga  Honda Babel Bersama Polres dan Pemkab Basel Sukses Gelar Lari Malam “Mendadak Atlet”

Selain itu, petugas juga mengamankan tersangka RK alias ADI yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika tersebut. Seluruh barang bukti kemudian disita, sementara kedua tersangka langsung dibawa ke Mapolres Bangka Selatan guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

“Motif kedua tersangka adalah untuk mengambil keuntungan dari hasil penjualan narkotika jenis sabu,” tambahnya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sebagaimana disesuaikan dalam UU Nomor 1 Tahun 2026, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Saat ini, kedua tersangka ditahan di Rutan Polres Bangka Selatan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut. (Eboy)

 

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
error: Content is protected !!