Bangka BelitungBangka SelatanBeritaKriminal

Polres Basel Ringkus Jaka, Residivis Bawa Senpi Rakitan dan Pedang

TOBOALI, GARUDAMERDEKA.ID — Jajaran Polres Bangka Selatan berhasil meringkus seorang residivis bernama Jaka alias JK (33) yang kedapatan membawa senjata api (senpi) rakitan lengkap dengan amunisi serta senjata tajam berupa pedang panjang.

Penangkapan tersebut bermula dari informasi masyarakat terkait dugaan peredaran narkotika di kawasan Desa Malik, Kecamatan Payung. Menindaklanjuti informasi itu, tim gabungan Satresnarkoba Polres Bangka Selatan bersama Unit Reskrim Polsek Payung melakukan pengintaian pada Rabu (3/6/2026) malam.

Kapolres Bangka Selatan, AKBP Agus Arif Wijayanto, didampingi Kasat Reskrim AKP Imam Satriawan dan Kasi Humas Iptu Mardiansyah, menjelaskan saat petugas berada di lokasi, mereka mendapati dua pria yang berboncengan sepeda motor dengan gerak-gerik mencurigakan. Ketika hendak diperiksa, keduanya berusaha melarikan diri sehingga petugas melakukan pengejaran.

“Petugas langsung melakukan pengejaran karena kedua orang tersebut mencoba kabur saat akan dilakukan pemeriksaan,” ujar AKBP Agus Arif Wijayanto dalam konferensi pers di Aula Sanika Satyawada Polres Bangka Selatan, Senin (8/6/2026).

Aksi kejar-kejaran berakhir setelah petugas berhasil menghentikan kendaraan yang digunakan pelaku. Namun, saat proses penangkapan berlangsung, terjadi pergulatan antara petugas dan para terduga pelaku.

Baca juga  Kapolres Basel Imbau Masyarakat Waspada Modus Penipuan Catut Nama Polres Jelang Hari Bhayangkara

Dalam pergulatan tersebut, Jaka sempat mengeluarkan benda menyerupai senjata api dari balik pakaiannya. Berkat kesigapan anggota di lapangan, senjata tersebut berhasil direbut sebelum sempat digunakan.

Dari tangan tersangka, polisi menyita satu pucuk senjata api rakitan jenis revolver berwarna silver yang berisi empat butir amunisi. Selain itu, petugas juga menemukan sebilah pedang panjang yang dibawa menggunakan sepeda motor.

Hasil pemeriksaan lebih lanjut menetapkan Jaka sebagai tersangka kepemilikan senjata api dan senjata tajam tanpa izin. Polisi juga mengungkap bahwa Jaka merupakan residivis yang pernah terlibat kasus pidana pada tahun 2013.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal terkait kepemilikan dan penguasaan senjata api serta senjata tajam tanpa hak dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

AKBP Agus Arif Wijayanto menegaskan pihaknya akan terus melakukan penindakan terhadap segala bentuk tindak kriminalitas yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukum Polres Bangka Selatan. (GM)

 

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
error: Content is protected !!