Bangka BelitungBerandaBeritaPangkalpinang

DPRD Babel Tindaklanjuti Keluhan Nelayan, Aktivitas Tambang di Teluk Kelabat Dalam Akan Ditertibkan

PANGKALPINANG, GARUDAMERDEKA.ID — DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menggelar audiensi bersama Forum Nelayan Pecinta Teluk Kelabat Dalam Kabupaten Bangka dan Bangka Barat di Ruang Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Babel, Senin (8/6/2026).

Ketua DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Didit Srigusjaya, mengatakan audiensi tersebut menghasilkan kesepakatan untuk segera menindaklanjuti persoalan aktivitas pertambangan yang diduga masuk ke wilayah tangkap nelayan di Teluk Kelabat Dalam.

Menurut Didit, berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor 3 Tahun 2020 tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, kawasan yang dipersoalkan masyarakat merupakan zona peruntukan nelayan dan bukan wilayah pertambangan.

“Hasil rapat hari ini menunjukkan bahwa yang menjadi persoalan adalah adanya aktivitas pertambangan di wilayah tangkap nelayan. Setelah dilakukan koordinasi dan pengecekan dengan PT Timah, diketahui bahwa PT Timah tidak pernah mengeluarkan surat perintah kerja (SPK) di wilayah tersebut karena area itu bukan termasuk wilayah kerja mereka,” ujar Didit.

Sebagai tindak lanjut, DPRD Babel bersama instansi terkait akan turun langsung ke lapangan pada Selasa (9/6/2026). Kegiatan tersebut melibatkan Direktorat Polairud Polda Babel, Satpol PP, Dinas Pertambangan, pemerintah desa, BPD, serta perwakilan masyarakat dari 10 desa yang berada di sekitar Teluk Kelabat Dalam.

Baca juga  Muklis: 50 Desa di Basel Tuntas Serahkan Data ke DPRD Babel Perkebunan Sawit Masyarakat di Kawasan Hutan

“Kami akan melihat langsung kondisi di lapangan dan meminta aktivitas pertambangan yang berada di zona nelayan untuk segera keluar dari kawasan tersebut. Langkah ini dilakukan secara persuasif dan mengedepankan penyelesaian yang baik,” katanya.

Selain itu, masyarakat juga meminta agar status kawasan tersebut diperkuat melalui perpanjangan atau penguatan aturan. Namun Didit menegaskan bahwa kewenangan terkait perizinan dan perpanjangan berada di pemerintah pusat melalui kementerian terkait.

Meski demikian, DPRD Babel akan meneruskan aspirasi masyarakat karena kawasan tersebut telah ditetapkan sebagai wilayah nelayan dalam Perda Zonasi yang berlaku hingga tahun 2040.

“Perda ini disusun berdasarkan peraturan yang lebih tinggi dan berlaku sampai tahun 2040. Karena itu, seluruh pihak harus menghormati dan menjalankan ketentuan yang telah ditetapkan dalam perda tersebut,” tegasnya.

Didit juga mengapresiasi respons cepat Direktorat Polairud Polda Babel, Pemerintah Provinsi Babel, dan seluruh pihak yang turut membantu mencarikan solusi atas persoalan yang dihadapi nelayan Teluk Kelabat Dalam. (GM)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
error: Content is protected !!