Bangka BelitungBerandaBeritaPangkalpinang

Didit Srigusjaya Tegaskan PAW Jamin Keberlanjutan Kinerja DPRD Babel

PANGKALPINANG, GARUDAMERDEKA.ID – Ketua DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Didit Srigusjaya, menegaskan bahwa mekanisme Pengganti Antar Waktu (PAW) merupakan instrumen konstitusional penting untuk memastikan keberlanjutan kinerja lembaga legislatif di daerah.

Penegasan tersebut disampaikan Didit saat memimpin rapat paripurna DPRD Babel di Pangkalpinang, Senin (23/2/2026), yang salah satu agendanya adalah pelantikan PAW anggota DPRD periode 2024–2029.

Dalam rapat tersebut, Didit Srigusjaya memimpin langsung prosesi pelantikan Hardi Effendi sebagai anggota DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung melalui mekanisme PAW. Hardi Effendi dilantik untuk menggantikan almarhum dr. Adi Sucipto yang sebelumnya menjabat sebagai anggota dewan.

Menurut Didit, pengisian kursi DPRD yang kosong melalui PAW merupakan kewajiban lembaga legislatif agar fungsi legislasi, penganggaran, dan pengawasan tetap berjalan optimal sesuai amanat peraturan perundang-undangan.

“PAW bukan sekadar pergantian personel, tetapi bagian dari upaya menjaga kesinambungan kerja DPRD agar pelayanan dan pengawasan terhadap jalannya pemerintahan daerah tidak terhambat,” ujar Didit.

Baca juga  Pemprov Babel Klarifikasi Polemik Klaim Mobiler Rumah Dinas Wagub, Tak Ada Kontrak Pengadaan

Ia berharap anggota DPRD yang baru dilantik dapat segera beradaptasi dengan ritme kerja dewan dan aktif menjalankan tugas-tugas kedewanan, terutama dalam memperjuangkan aspirasi masyarakat Kepulauan Bangka Belitung.

Didit juga menekankan pentingnya soliditas dan sinergi antaranggota DPRD lintas fraksi dan komisi demi mendorong pembangunan daerah yang berkelanjutan dan berpihak kepada kepentingan publik.

Selain agenda pelantikan PAW, rapat paripurna tersebut turut menetapkan Ketua dan Wakil Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Penetapan pimpinan BK dilakukan melalui mekanisme internal sesuai tata tertib DPRD.

Badan Kehormatan memiliki peran strategis dalam menjaga etika, disiplin, dan martabat anggota DPRD, sehingga kredibilitas dan kepercayaan publik terhadap lembaga legislatif daerah tetap terjaga. (YG)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
error: Content is protected !!