Bangka BelitungBangka SelatanBerandaBerita

Satresnarkoba Polres Basel Tangkap DF Pengedar di Pondok Jalan Bager, 30 Paket Sabu Diamankan

TOBOALI, BANGKA SELATAN — Satuan Reserse Narkoba Polres Bangka Selatan kembali membuktikan kesigapannya dalam memberantas peredaran narkotika.

Seorang pria berinisial DF (42), warga Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Toboali, berhasil ditangkap saat tengah berada di sebuah pondok di Jalan Bager, Kelurahan Toboali, Kecamatan Toboali, Kabupaten Bangka Selatan.

Penangkapan berlangsung pada Selasa, 17 Juni 2025, sekitar pukul 00.15 WIB, saat personel Satresnarkoba Polres Basel melakukan penggerebekan di lokasi yang dicurigai kerap dijadikan tempat transaksi narkotika jenis sabu.

Dalam proses penangkapan dan penggeledahan yang disaksikan langsung oleh Ketua RT setempat ZN, polisi berhasil menemukan sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan keterlibatan DF dalam aktivitas peredaran sabu-sabu.

Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain:

30 bungkus plastik bening kecil berisi kristal putih diduga sabu-sabu

2 bungkus plastik bening ukuran panjang kosong

1 bungkus plastik bening ukuran besar kosong

1 buah sekop kecil dari pipet minuman

1 helai celana pendek warna biru

1 unit handphone merk Oppo warna gold.

Setelah dilakukan penimbangan awal, berat bruto sabu-sabu yang diamankan mencapai 7,46 gram. DF langsung digiring ke Mapolres Bangka Selatan untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Dari hasil penyelidikan awal, diketahui bahwa tersangka merupakan resedivis kasus narkoba dan menggunakan pondok tersebut sebagai lokasi untuk menyimpan dan melakukan transaksi sabu. Pondok ini terletak cukup tersembunyi dan diduga telah lama menjadi titik edar narkoba.

Baca juga  BNNK Basel Rujuk Dua Pecandu Narkoba, Hendra Amoer: Ada yang Ancam Istri, Satunya Lukai Warga!

Adapun motif dari perbuatan DF adalah untuk meraup keuntungan dari hasil penjualan narkotika. Tersangka disebut sebagai seorang pengedar aktif di wilayah Toboali.

Saat ini, DF telah resmi ditahan di Rutan Polres Bangka Selatan. Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

Kapolres Bangka Selatan, AKBP Agus Arif Wijayanto melalui PS Kasi Humas Iptu G.J, Budi, SH mengajak masyarakat untuk turut serta memerangi peredaran narkoba dengan memberikan informasi apabila mengetahui aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing.

Keberhasilan penangkapan ini juga berkat kerja sama antara aparat dan warga yang peduli terhadap keselamatan generasi muda dari bahaya narkotika.

“Peredaran narkoba adalah musuh bersama. Kami akan terus melakukan tindakan tegas terhadap siapa pun yang terlibat. Kami juga mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam membantu menjaga lingkungan tetap bersih dari narkoba,” ujar Iptu G.J, Budi.

Penangkapan ini menjadi bukti nyata bahwa Polres Bangka Selatan serius dan konsisten dalam memerangi peredaran narkoba demi menciptakan lingkungan yang aman, sehat, dan bebas dari narkotika. (Eboy)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
error: Content is protected !!