Bangka SelatanBerita

Mulai 1 Februari 2025, Pengecer Dilarang Jual LPG 3 Kg di Bangka Selatan

BANGKA SELATAN – Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan, melalui Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, Perindustrian, dan Perdagangan (DKUKMINDAG), resmi menerapkan aturan baru mengenai distribusi LPG 3 kg, Senin (03/02/2025).

Mulai hari ini, penjualan gas subsidi tersebut tidak lagi diperbolehkan di tingkat pengecer dan hanya dapat dilakukan oleh subpenyalur resmi yang memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB).

Kebijakan ini merujuk pada Surat Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi No. B-570/MG.05/DJM/2025 yang diterbitkan pada 20 Januari 2025 serta sejalan dengan Keputusan Menteri ESDM Nomor 37 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Pendistribusian Isi Ulang LPG Tertentu Tepat Sasaran.

Baca juga  Warga Berharap Layanan Rutin Mobil Sehat PT Timah Hadir di Bangka Selatan

Langkah ini diambil untuk menata distribusi LPG 3 kg agar lebih tepat sasaran, mencegah penyalahgunaan, serta menjaga harga tetap stabil sesuai ketentuan pemerintah.

Kepala DKUKMINDAG Bangka Selatan, Anshori, menegaskan bahwa para pengecer yang ingin tetap menjual LPG 3 kg harus mendaftarkan diri sebagai pangkalan resmi dengan memiliki NIB yang diperoleh melalui sistem Online Single Submission (OSS).

“Para pengecer yang ingin tetap berjualan harus memenuhi persyaratan administrasi dan terdaftar sebagai subpenyalur resmi. Dengan adanya aturan ini, distribusi LPG akan lebih terkontrol dan tidak ada lagi penjualan yang tidak sesuai aturan,” ujar Anshori, Sabtu malam (1/2/2025).

1 2Laman berikutnya

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
error: Content is protected !!