Babel Jadi Provinsi Pertama di Indonesia Miliki Perda KTR di Seluruh Wilayah, Gubernur Hidayat Arsani Terima Penghargaan Nasional

JAKARTA – Komitmen kuat Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Pemprov Babel) dalam menciptakan lingkungan sehat kembali membuahkan hasil membanggakan.
Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, Hidayat Arsani, menerima penghargaan prestisius dari Kementerian Kesehatan Republik Indonesia atas pencapaian luar biasa: seluruh kabupaten/kota di Babel telah memiliki Peraturan Daerah (Perda) tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR).
Penghargaan ini diserahkan langsung oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dan Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin dalam Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) bertajuk “Posisi dan Kewenangan Pemerintah Daerah dalam Kebijakan KTR Pasca Diundangkannya PP 28 Tahun 2024”, yang digelar di Grand Capitol Ballroom, Manhattan Hotel, Jakarta, pada Kamis, 12 Juni 2025.
Dalam sambutannya usai menerima penghargaan, Gubernur Hidayat Arsani menegaskan bahwa pencapaian ini bukanlah titik akhir, melainkan awal dari perjuangan lebih besar untuk menyentuh akar persoalan, yaitu kesadaran masyarakat terhadap bahaya merokok.
“Penghargaan ini bukan akhir, tapi awal perjuangan. Kami akan menggencarkan sosialisasi ke seluruh desa, mengimbau masyarakat agar mengurangi konsumsi rokok demi kesehatan bersama. Penyakit mematikan seperti jantung dan stroke banyak dipicu oleh kebiasaan merokok,” ujar Gubernur Hidayat.
Gubernur juga menyampaikan rencana ke depan untuk menambah kawasan tanpa asap rokok di berbagai ruang publik, demi menciptakan ruang yang ramah bagi warga non-perokok serta mendukung gaya hidup sehat di masyarakat.
Sementara itu, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin dalam pemaparannya mengungkapkan bahwa saat ini baru 209 kabupaten/kota di Indonesia yang telah memiliki regulasi KTR—terdiri dari 168 daerah dengan Perda dan 109 daerah dengan Peraturan Kepala Daerah (Perkada). Sayangnya, masih ada 28 kabupaten/kota yang belum memiliki regulasi KTR sama sekali.
“Kami menargetkan sebelum akhir tahun, seluruh kabupaten/kota di Indonesia sudah memiliki Perda dan Perkada KTR. Ini penting untuk masa depan bangsa,” tegas Budi.
Lebih jauh, Menkes memaparkan fakta ilmiah bahwa sel manusia bisa hidup hingga 120 tahun, namun pola hidup yang tidak sehat seperti merokok menjadi penyebab utama menurunnya angka harapan hidup masyarakat Indonesia.
“Kalau paru-paru kita rusak karena rokok, bagaimana kita bisa sehat sampai usia 120 tahun? Maka salah satu cara merawat organ vital ini adalah tidak merokok,” tandasnya.
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian juga memberikan apresiasi tinggi terhadap pencapaian Babel. Ia menyebut bahwa pembatasan ruang merokok merupakan bagian dari strategi pemerintah untuk membangun kesadaran kolektif terhadap pentingnya hidup sehat.
“Kita terus mendorong kesadaran masyarakat untuk hidup sehat. Salah satunya adalah dengan membatasi tempat merokok. Intervensi yang juga menjadi kebijakan pemerintah adalah budaya bergerak dan berolahraga,” ujar Tito.
Rakornas ini merupakan inisiatif dari Komnas Pengendalian Tembakau sebagai bentuk sinergi antarlembaga dalam memperkuat peran pemerintah daerah dalam pengendalian konsumsi tembakau. Provinsi Kepulauan Bangka Belitung pun disebut sebagai role model nasional dalam pelaksanaan kebijakan KTR yang menyeluruh.
Dengan keberhasilan ini, Pemprov Babel tidak hanya menjadi pelopor dalam bidang regulasi kesehatan, tetapi juga menunjukkan bahwa langkah konkret pemerintah daerah bisa memberikan dampak signifikan terhadap kualitas hidup masyarakat. (Shin)





